-->

Fungsi Asuransi Kesehatan

SUDUT HUKUM | Bagi pemegang polis asuransi tersebut adalah, bahwa biaya yang terkait dengan kesehatan seperti biaya rumah sakit, biaya dokter, biaya obat, dan bahkan biaya operasi akan ditanggung perusahaan asuransi, dan disesuaikan dengan isi perjanjian yang tertera di polis itu.

Lebih jauh, beberapa manfaat asuransi kesehatan yang sering di pakai antara lain manfaat rawat jalan, manfaat rawat inap, dan manfaat perawatan gigi (kondisional). Umumnya, manfaat rawat jalan yang ditanggung oleh perusahaan asuransi antara lain biaya konsultasi kesehatan baik dengan dokter umum maupun dokter spesialis, biaya obat yang sesuai dengan resep dokter, biaya atas tindakan pencegahan dan lain-lain.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel