-->

Klaim atau Tuntutan Ganti Rugi dalam Asuransi Kesehatan

SUDUT HUKUM | Persoalan peristiwa tak tentu erat sekali hubungannya dengan persoalan ganti kerugian. Untuk melakukan klaim, pemengang polis perlu melengkapi dokumen-dokumen berikut ini: 

Formulir Keterangan Kesehatan Klaim (FKKK) yang diisi oleh dokter, fotokopi kartu identitas pemegang polis dan tertanggung, dokumen asli (atau salinan yang dilegalisir) rekam medis dan ditandatangani oleh dokter, dokumen asli (atau salinan yang dilegalisir) seluruh hasil pemeriksaan laboratorium dan radiologi asli, dokumen asli (atau salinan yang dilegalisir) tagihan rumah sakit dan/atau dokter, dokumen asli (atau salinan yang dilegalisir) berita acara dari kepolisian, jika klaim karena kecelakaan lalu lintas, dokumen asli (atau salinan yang dilegalisir) surat keterangan dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) setempat jika kecelakaan terjadi di luar negeri. 

Manfaat asuransi yang bersifat ganti rugi (penggantian biaya), berlaku ketentuan koordinasi manfaat. Ketentuain ini menyatakan bahwa jumlah penggantian biaya yang diterima oleh Tertanggung tidak akan melebihi dari Total Biaya yang dikeluarkan oleh Tertanggung.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel