Hak Recall
Saturday, 25 November 2017
SUDUT HUKUM | Hak menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah sesuatu hal yang benar, milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu.1 Maka dapat diartikan bahwa hak adalah kekuasaan yang benar untuk menuntut sesuatu. Recall secara etimologi adalah penarikan kembali. Sedangkan, recall menurut Dictionary of Law terbagi menjadi 2 (dua) , yaitu:
- Sebagai Noun, memiliki arti:
- Asking someone to come back; MPs are asking for the recall of parliament to debate the crisis; after his recall, the ambassador was interviewed at the airport.
- US system of ending the term of office af an elected offcial early, following a popular vote.
- Sebagai Verb, pengertian recall antara lain yaitu:
- To ask someone to come back; MPs are asking for parliament to be grecalled to debate the financial crisis; the witness was recalled to the witness box; to recall an ambassador = to ask an ambassador to return to his country (usually as a way of breaking off diplomatic relations).
- To remember; the witness could not recall having seen the papers.
Dalam Black’s Law Dictionary juga terdapat definisi mengenai recall yaitu:
- Removal of a public official from office by popular vote.
- A manufacturer’s request to consumers for the return of defective products for repair of replacement.
- Revocation of a judgment for factual or legal reasons.
Pemaknaan recall dalam Black’s Law Dictionary tersebut dibagi menjadi 3 (tiga) makna, yaitu penghapusan seorang pejabat publik dari kantor dengan suara rakyat, sebuah permintaan produsen untuk konsumen untuk mengembalikan produk yang rusak untuk perbaikan penggantian, dan pencabutan keputusan untuk alasan faktual atau hukum. Selain definisi recall, terdapat Recall Election yang memiliki definisi adalah an election in which voters have the opportunity to remove a public official from office,5 yang artinya yaitu pemilu di mana pemilih memiliki kesempatan untuk menghapus pejabat publik dari kantor.
Elizabeth A. Martin dalam Oxford Dictionary of Law mendefinisikan Recall yaitu The further examination of a witness after his evidence has been completed. The judge may permit the recall of a witness even after the close of a party’s case to allow (evidence in rebuttal). Senada dengan Elizabeth, L.B. Curzon dalam Dictionary of Law mengartikan recall sebagai Recall of Witness yang memiliki definisi yaitu The judge has a discretionary power to allow the recall of a witness after the close af a party’s case to allow evidence in rebuttal.
Definisi yang sama terdapat juga dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia On line, yang menyebutkan recall yaitu :
- To call back; to summon to return; as, to recall troops; to recall an ambassador.
- To revoke; to annul by a subsequent act; to take back; to withdraw; as, to recall words, or a decree.
- To call back to mind; to revive in memory; to recollect; to remember; as, to recall bygone days.
Selain itu, definisi recall dapat ditemukan di Kamus Pertanyaan secara online yang mengartikan recall sebagai kata benda yang berarti penarikan kembali (of on envoy) atau ingatan, kemudian sebagai kata keterangan memiliki arti menarik kembali (an envoy), mengingat, atau menimbulkan.
Peter Salim dalam The Contemporary English-Indonesia, memberikan arti recall yakni mengingat, memanggil kembali, menarik kembali atau membatalkan. Sementara, dalam kamus politik karangan BN Marbun, recall diartikan sebagai suatu proses penarikan kembali atau penggantian anggota DPR oleh induk organisasinya, yaitu Partai Politik.
Denny Indrayana mengungkapkan bahwa recall adalah mekanisme untuk memberhentikan anggota parlemen sebelum habis masa jabatannya. Hal yang senada, J.J.A. Thamassen juga menyatakan bahwa Recall Recht: het recht van een politieke partij om een via haar kandidaten lijst gekozen parlementslid terug te reopen. Dengan demikian, recall merupakan hak suatu partai Tentang Susunan Dan Kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD Serta Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2002 Tentang Partai PolitikTerhadap UUD 1945 politik untuk menarik kembali anggota parlemen yang terpilih melalui daftar calon yang diajukannya.
Berdasarkan beberapa pengertian recall tersebut, dapat diartikan hak recall partai politik adalah suatu penarikan kembali atau pemberhentian dalam masa jabatan terhadap anggota parlemen (DPR/DPRD) oleh partai politiknya. Perlu dikemukakan bahwa yang dimaksud recall dalam penelitian ini yaitu recall oleh partai politik. Karena recall sebenarnya tidak saja dapat dilakukan oleh partai politik tetapi bisa juga oleh Badan Kehormatan DPR.
Recall dalam UU MD3 disebut sebagai pemberhentian/penggantian antarwaktu (pemberhentian dalam masa jabatannya), sebagaimana diatur dalam Bagian Pemberhentian Antar Waktu, Pergantian Antar Waktu, dan Pemberhentian Sementara anggota DPR dan DPRD kabupaten/kota yang diatur dalam Pasal 213 ayat (1) dan (2) serta Pasal 383 ayat (1) dan (2) UU MD3.