-->

Pengambilan dan Pemberitahuan Putusan dalam Waktu Tujuh Hari

SUDUT HUKUM | Pertama salinan putusan Mahkamah Agung tentang peninjauan kembali beserta berkas perkaranya dalam waktu tujuh hari setelah putusan tersebut dijatuhkan, dikirim kepada pengadilan yang melanjutkan permintaan peninjauan kembali. Kedua ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 243 ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) berlaku juga putusan Mahkamah Agung mengenai peninjaun kembali.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel