-->

Permintaan Peninjauan Kembali Tidak Menangguhkan Eksekusi

SUDUT HUKUM | Permintaan peninjauan kembali atas suatu putusan tidak menangguhkan maupun menghentikan pelakanaan dari putusan tersebut. Apabilah suatu permintaan peninjauan kembali sudah diterima oleh Mahkamah Agung dan sementara itu pemohon meninggal dunia, mengenai diteruskan atau tidaknya peninjauan kembali terebut diserahkan kepada kehendak ahli warisnya. Permintaan peninjauan kembali atas suatu putusan hanya dapat dilakukan satu kali saja.

Peninjauan Kembali merupakan upaya hukum luar biasa terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap inkracht van gewisjde. Putusan Mahkamah Konstitusi No. 34/PUU-XI/2013 menyatakan, bahwa upaya hukum luar biasa bertujuan untuk menemukan keadilan dan kebenaran materiil, sehingga Pasal 268 ayat (3) KUHAP yaitu, Permintaan peninjauan kembali atas suatu putusan hanya dapat dilakukan satu kali saja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut menimbulkan pro dan kontra, disatu sisi ada yang berpendapat bahwa Peninjauan Kembali lebih dari satu kali merupakan upaya melindungi hak masyarakat dalam memperoleh keadilan, namun di sisi lain ada pendapat bahwa Peninjauan Kembali lebih dari satu kali merupakan pelanggaran terhadap prinsip kepastian hukum.

Setelah mengkaji Putusan Mahkamah Konstitusi No. 34/PUUXI/2013 dapat disimpulkan, pertama, peninjauan kembali lebih dari satu kali telah sesuai dengan tujuan masyarakat untuk memperoleh keadilan dalam penegakan hukum, karena dalam rangka mewujudkan keadilan dan menemukan kebenaran materiil tidak dapat dibatasi oleh waktu. Kedua, Putusan Mahakamah Kontitusi bersifat final dan mengikat final and binding, meskipun menimbulkan pro dan kontra maka semua pihak wajib melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi. Oleh karena itu, diharapkan kepada Mahkamah Agung segera menyempurnakan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) tentang pengajuan peninjauan kembali perkara pidana dengan menyesuaikan Putusan Mahakamah Konstitusi.

Dalam paham negara hukum yang demikian, harus diadakan jaminan bahwa hukum dibangun dan ditegakkan menurut prinsip-prinsip demokrasi. Karena prinsip supremasi hukum dan kedaulatan hukum pada pokoknya berasal dari kedaulatan rakyat. Oleh sebab itu, prinsip negara hukum hendaklah dibangun dan dikembangkan menurut prinsip-prinsip demokrasi atau kedaulatan rakyat (democratische rechtstaat). Hukum tidak boleh dibuat, ditetapkan, ditafsirkan, dan ditegakkan dengan tangan besi berdasarkan kekuasaan belaka (machtsstaat).

Prinsip negara hukum tidak boleh ditegakkan dengan mengabaikan prinsip-prinsip demokrasi yang diatur dalam konstitusi. Karena itu, perlu ditegaskan pula bahwa kedaulatan berada ditangan rakyat yang dilakukan menurut konstitusi (constitutional democratie) yang di imbangi dengan penegasan bahwa negara Indonesia adalah negara hukum yang berkedaulatan rakyat atau demokratis (democratische rechtstaat).

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel