Pengertian Walimah Al-‘Urs
Thursday, 23 November 2017
SUDUT HUKUM | Walimah berasal dari kata walm
yang berarti berkumpul. Sebab, kebiasaan orang berkumpul, ketika
ada walimah. Sedangkan secara syara' walimah digunakan pada makanan
yang dibuat untuk mengungkapkan sebuah kebahagiaan. Baik
kebahagiaan itu telah atau akan terjadi atau bahkan tidak ada sebab yang
melatarbelakangi.
Walimah diserap dalam
bahasa Indonesia menjadi walimah. Dalam fiqh Islam mengandung makna yang
umum dan makna yang khusus. Makna umum walimah adalah
seluruh bentuk perayaan yang melibatkan orang banyak, biasanya
berhubungan dengan terjadinya peristiwa-peristiwa penting dan menyenangkan dalam kehidupan
seseorang, misalnya pada waktu kelahiran anak, pemberian
nama terhadap anak, khitanan, pernikahan, pulang dari perjalanan jauh, dan
perayaan hari besar. Kemudian Nabi Muhammad saw. menetapkan sebagian
dari kebiasaan-kebiasaan tersebut menjadi syari'at Islam, di
antaranya adalah pada waktu penyembelihan aqiqah, penyembelihan hewan
qurban, dan pada saat pernikahan.
Dalam literatur fiqh, walimah ada
sembilan macam, antara lain:
- Khurs, yaitu walimah yang dilaksanakan ketika seorang wanita melahirkan anak dengan selamat.
- Aqiqah, yaitu walimah yang dilaksanakan pada hari ketujuh atau empat puluh hari kelahiran seorang bayi.
- I'dzar, yaitu walimah yang dilaksanakan pada waktu khitanan.
- Hidzaq, yaitu walimah yang dilaksanakan untuk mensyukuri kecerdasan dan kehebatan seseorang atau karena berhasil menghafalkan al-Qur'an.
- Imlak, yaitu walimah yang dilaksanakan untuk mensyukuri akad nikah atau disebut al-wakirah yaitu untuk bangunan yang baru selesai.
- Al-'Urs, yaitu walimah pernikahan.
- Naqi'ah, yaitu walimah yang dilaksanakan ketika pulang dari bepergian jauh.
- Wadlimah, yaitu walimah yang dilaksanakan ketika selamat dari musibah.
- Ma'dubah, yaitu walimah yang dilaksanakan tanpa sebab.
Dalam kitab-kitab fiqh terdapat
beberapa makna walimah secara umum, antara lain:
Walimah dimutlakkan atas tiap-tiap makanan yang disajikan karena ada peristiwa yang menggembirakan.”
Dalam kitab al- Hawi al-Kabir disebutkan:
Adapun macam walimah ada enam, yaitu perjamuan dalam pernikahan, perjamuan setelah melahirkan, perjamuan ketika menyunatkan anak, perjamuan ketika membangun rumah, perjamuan ketika datang dari bepergian, dan perjamuan karena tidak ada sebab.”
Imam Syafi‟i dalam kitab al-Umm
menyebutkan:
Tiap-tiap jamuan merayakan pernikahan, kelahiran anak, khitanan atau peristiwa menggembirakan lainnya yang mengundang orang banyak, maka dinamakan walimah."
Adapun walimah dalam arti
yang khusus dinamakan walimah al-'urs yang mengandung pengertian
peresmian pernikahan yang bertujuan untuk memberitahukan kepada khalayak
umum bahwa kedua pengantin telah resmi menjadi suami istri dan
sekaligus sebagai rasa syukur keluarga kedua belah pihak atas berlangsungnya
pernikahan tersebut. Pengertian
ini sebagaimana diuraikan oleh para
ulama, antara lain:
Walimah dikhususkan untuk makanan yang disajikan dalam perayaan pernikahan."
Imam Mansur al-Bahuti dalam kitab
Syarh Muntaha al-Iradat menyebutkan:
Walimah secara khusus adalah berkumpul untuk menyantap makanan yang dihidangkan pada saat merayakan pernikahan."
Muhammad bin „Ali bin Muhammad
Al-Syaukani menyebutkan dalam kitab Nail al-Authar:
Walimat yaitu makanan untuk merayakan pernikahan."
Walimah al-„urs terdiri dari dua kata, yaitu walimat dan
al-'urs. walimah secara etimologi
berasal dari bahasa arab, yaitu dari kata ,یولم ,اولم وليمة ,ومولم ,ایلاما dalam bahasa Indonesia berarti kenduri atau pesta. Jama' kata وليمة adalah . ولا ئم
Hal ini banyak diterangkan dalam kitab-kitab fiqh, antara lain:
اى لغة)الولم وهو
الاجتماع(.
12
Menurut bahasa walimah adalah berkumpul."
Sedangkan al-„urs secara etimologi juga berasal
dari bahasa arab, yaitu عرس , jama‟-nya adalah اعراس ,
yang dalam bahasa Indonesia berarti perkawinan atau makanan pesta. Walimah al-„urs secara terminologi adalah suatu pesta yang
mengiringi akad pernikahan, atau perjamuan karena sudah menikah.
Pengertian ini banyak dijelaskan
oleh para ulama antara lain:
Walimah al-'urs menurut syara' adalah tiap-tiap makanan yang disuguhkan untuk peristiwa menggembirakan seperti pernikahan atau yang lainnya, akan tetapi penggunaannya secara umum lebih masyhur untuk pernikahan.”
Abi Ishaq Ibrahim bi 'Ali bin
Yusuf Al-Syaerazi dalam kitabnya al-Muhazzab menjelaskan:
Walimah berlaku atas tiap-tiap makanan yang dihidangkan ketika ada peristiwa menggembirakan, akan tetapi penggunaannya lebih masyhur untuk pernikahan.”
Muhaamad bin Ali bin Muhammad
Al-Syaukani memberikan definisi
walimah al-'urs secara istilah, yaitu:
Walimah menurut istilah adalah pesta yang disyari'atkan.”
Demikianlah beberapa pengertian
tentang walimat al-'urs yang telah dijelaskan oleh para ulama dalam
kitab karya-karya mereka. Dari definisi di atas baik secara lughawi dan
istilahi maupun dari segi makna yang umum dan makna yang khusus dapat
disimpulkan bahwa yang dinamakan walimat al-'urs adalah pesta atau jamuan makan yang
disyari‟atkan yang disuguhkan untuk merayakan pernikahan yang
dilaksanakan pada saat akad nikah atau sesudahnya dan sesudah
berkumpulnya suami istri sebagai tanda rasa gembira dan rasa syukur kepada
Allah swt. atas berlangsungnya pernikahan tersebut. Pelaksanaanya
disesuaikan dengan kemampuan suami, apabila suaminya adalah orang yang mampu
maka dianjurkan melakukan walimah al-'urs minimal dengan menyembelih seekor
kambing tetapi tetap harus dalam suasana yang sederhana
tidak berlebih-lebihan. Apabila suaminya adalah orang yang kurang mampu maka disesuaikan dengan
kemampuannya.