-->

Tata Cara Mengajukan Peninjauan Kembali

SUDUT HUKUM | Tata cara mengajukan peninjauan kembali ada dua. Pertama, diajukan ke Mahkamah Agung melalui Panitera yang mengadili. Pasal 26 KUHAP mengatur:

  • Permintaan peninjauan kembali oleh pemohon sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 263 ayat (1) diajukan kepada panitera pengadilan yang telah memutus perkaranya dalam tingkat pertama dengan menyebutkan secara jelas alasanya;
  • Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 245 ayat (2) berlaku juga bagi permintaan peninjauan kembali.

Kedua, dibuat dalam surat keterangan. Jadi berdasarkan Pasal 245 ayat (2), permintaan peninjauan kembali tersebut oleh panitera ditulis dalam sebuah surat keterangan yang ditandatangani oleh penitera serta pemohon dan dicatat dalam daftar yang dilampirkan pada berkas perkara.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel