-->

Pengiriman Permintaan Peninjauan Kembali

SUDUT HUKUM | Pasal yang megatur mengenai pengiriman permintaan peninjaun kembali yaitu Pasal 264 ayat (5) jo Pasal 265 ayat (4) KUHAP sebagai berikut:

  • Ketua pengadilan segera mengirimkan surat permintaan peninjauan kembali beserta berkas perkaranya kepada Mahkamah Agung, disertai suatu catatan penjelasan;
  • Ketua pengadilan segera melanjutkan permintaan peninjaun kembali yang dilampiri berkas perkara semula, berita acara pemeriksaan dan berita acara pendapat kepada Mahkamah Agung yang tembusan surat pengantarnya di sampaikan kepada pemohon dan jaksa.

Dalam hal suatu perkara yang dimintakan peninjauan kembali adalah putusan pengadilan banding, maka tembusan surat pengantar tersebut harus dilampiri tembusan berita acara pemeriksaan serta berita acara pendapat dan disampaikan kepada pengadilan banding yang bersangkutan.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel