-->

Kedudukan Mahkamah Konstitusi Dalam Negara Hukum

SUDUT HUKUM | Kedudukan konstitusi dalam Negara berubah dari zaman ke zaman.Pada masa peralihan dari Negara feodal monarki atau oligarki dengankekuasaan mutlak penguasa ke Negara nasional demokrasi, konstitusi berkedudukan sebagai benteng pemisah antara rakyat dan penguasa yang kemudian secara berangsur-angsur mempunyai fungsi sebagai alat rakyat dalam perjuangan kekuasaan melawan golongan penguasa. 

Sejak itu setelah perjuangan dimenangkan oleh rakyat, konstitusi bergeser kedudukan dan perannya dari sekedar penjaga keamanan dan kepentingan hidup rakyat terhadap kezaliman golongan penguasa, menjadi senjata pamungkas rakyat untuk mengakhiri kekuasaan sepihak atau segolongan dalam sistem monarki dan oligarki, serta untuk membangun tata kehidupan baru atas dasar landasan kepentingan bersama rakyat dengan menggunakan berbagai ideologi seperti: individualisme, liberalisme, universalisme, demokrasi dan sebagainya. Selanjutnya kedudukan danfungsi konstitusi ditentukan oleh ideologi yang melandasi Negara.

Kedudukan Mahkamah Konstitusi Dalam Negara Hukum


Di Negara-negara yang mendasarkan dirinya atas demokrasi konstitusionalisme, Undang-Undang Dasar mempunyai fungsi yang khas, yaitu membatasi kekuasaan pemerintah sedemikian rupa sehingga penyelenggaraan kekuasaan tidak bersifat sewenang-wenang. Adanya pembatasan kekuasaan dengan cara menerapkan prinsip pembagian kekuasaan secara vertikal dan horizontal akan memisahkan kekuasaan kedalam kedudukan yang sederajat dan saling mengimbangi dan mengendalikan satu sama lain. Pembatasan kekuasaan juga dilakukan dengan membagi-bagi kekuasaan ke dalam beberapa organ yang tersusun secara vertikal. Dengan begitu, kekuasaan tidak tersentralisasi dan terkonsentrasi dalam satu organ atau satu tangan yang memungkinkan terjadinya kesewenang-wenangan. 

Mahkamah Konstitusimerupakan pelaku kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Mahkamah Konstitusidibentuk untuk menjamin konstitusi sebagai hukum tertinggi agar dapat ditegakkan, sehingga Mahkamah Konstitusidisebut dengan the guardian of the constitution.

Kedudukan Mahkamah Konstitusiini setingkat atau sederajat dengan Mahkamah Agung sebagai kekuasaan kehakiman yang merdeka, dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Dalam menjalankan kewenangannya, termasuk di dalamnya adalah menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang dasar, Mahkamah Konstitusijuga melakukan penafsiran konstitusi, sehingga Mahkamah Konstitusijuga disebut the Sole Interpreter of the Constitution. Sebagai lembaga penafsir tunggal konstitusi, banyak hal dalam mengadili menimbulkan akibat terhadap kekuasaan lain dalam kedudukan berhadaphadapan, terutama terhadap lembaga legislatif di mana produknya direview.

Kedudukan Mahkamah Konstitusidalam sistem ketatanegaraan Indonesia adalah sebagai lembaga negara yang menjalankan fungsi yudisial dengan kompetensi obyek perkara ketatanegaraan. Sebagai pelaku kekuasaan kehakiman, fungsi konstitusional yang dimiliki Mahkamah Konstitusi adalah fungsi peradilan untuk menegakkan hukum dan keadilan. Fungsi Mahkamah Konstitusi dapat ditelurusi dari latar belakang pembentukannya, yaitu untuk menegakkan supremasi konstitusi. Oleh karena itu ukuran keadilan hukum yang ditegakkan dalam peradilan Mahkamah Konstitusi adalah konstitusi itu sendiri yang dimaknai tidak hanya sekedar sebagai sekumpulan norma dasar, melainkan juga dari sisi prinsip dan moral konstitusi, antara lain prinsip negara hukumdan demokrasi, perlindungan hak asasi manusia, serta perlindungan hak konstitusional warga Negara.

Penjelasan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi(UU MK) disebutkan bahwa tugas dan fungsi Mahkamah Konstitusi adalah menangani perkara konstitusi agar dilaksanakan secara bertanggung jawab sesuai dengan kehendak rakyat dan cita-cita demokrasi. Selain itu keberadaan mahkamah juga dimaksudkan sebagai koreksi terhadap pengalaman ketatanegaraan yang ditimbulkan oleh tafsir ganda atau konstitusi.19 Dalam menjalankan wewenang memutus pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945, Mahkamah Konstitusi juga menjalankan peran sebagai penjaga konstitusi. Selain itu, karena pelaksanaan kewenangan mahkamah yang lain juga dilakukan berdasarkan pada ketentuan UUD 1945 untuk menyelesaikan perkara yang harus diputus, baik dalam perkara sengketa kewenangan lembaga negara, pembubaran partai politik, perselisihan hasil pemilu, maupun memberhentikan presiden dan wakil presiden dalam masa jabatannya maka konsteks tersebut juga melekat peran mahkamah sebagai pengawal konstitusi dan penafsir konstitusi.

Fungsi selanjutnya adalah sebagai pelindung hak asasi manusia dan pelindung hak konstitusional warga Negara. Adanya jaminan hak asasi manusia dalam konstitusi menjadikan Negara memiliki kewajiban hukum konstitusional untuk melindungi, menghormati, dan memajukan hak-hak tersebut. Wewenang Mahkamah Konstitusi menguji Undang-Undang dapat dilihat sebagai upaya melindungi hak asasi manusia dan hak konstitusi Undang-Undang. 

Jika ketentuan suatu Undang-Undang telah melanggar hak konstitusi warga Negara, maka dapat dipastikan tindakan penyelanggaraan Negara atau pemerintah yang dilakukan didasarkan ketentuan tersebut juga akan melanggar hak konstitusional warga Negara. Oleh karena itu, kewenangan pengujian tersebut sekaligus mencegah agar tidak ada tindakan penyelenggaraan negara dan pemerintah yang melanggar hak konstitusional warga negara. Mahkamah Konstitusi juga berwenang memutus perkara pembubaran partai politik yang dimaksud agar pemerintah tidak dapat secara sewenang-wenang membubarkan partai politik yang melanggar hak berserikat dan mengeluarkan pendapat.

Keberadaan Mahkamah Konstitusi dipahami sebagai pengawal konstitusi untuk memperkuat dasar-dasar konstitusionalisme dalam Undang-Undang Dasar 1945. Oleh karena itu, Mahkamah Konstitusi mempunyai kewenangan dengan batasan yang jelas sebagai bentuk penghormatan atas konstitusionalisme. Batas-batas kewenangan yang dimiliki oleh Mahkamah Konstitusi sebagai salah satu lembaga yudisial merupakan bentuk terselenggaranya sistem perimbangan kekuasaan di antara lembaga negara (checks and balances). 

Mahkamah Konstitusi sebagai salah satu pelaku kekuasaan kehakiman diharapkan mampu mengembalikan citra lembaga peradilan di Indonesia sebagai kekuasaan kehakiman yang merdeka yang dapat dipercaya dalam menegakkan hukum dan keadilan. Dasar filosofis dari wewenang dan kewajiban Mahkamah Konstitusi adalah keadilan substantif dan prinsipprinsip good governance. Selain itu, teori-teori hukum juga memperkuat keberadaan Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga negara pengawal dan penafsir konstitusi. Kehadiran Mahkamah Konstitusi beserta segenap wewenang dan kewajibannya, dinilai telah merubah doktrin supremasi parlemen (parliamentary supremacy) dan menggantikan dengan ajaran supremasi konstitusi.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel