-->

Kegiatan Pelelangan

SUDUT HUKUM | Pelelangan baru dapat dilakukan jika nasabah (rahin) tidak dapat mengembalikan pinjamannya. Sebelum dilakukan pelelangan, harus ada pemberitahuan pada lima hari sebelum tanggal penjualan. Ketentuan dari pelelangan ini adalah (Antonio, 2001:187):
  1. Untuk emas ditetapkan margin sebesar 2 % untuk pembeli.
  2. Pihak bank melakukan pelelangan terbatas.
  3. Biaya penjualan sebesar 1 % dari hasil penjualan, biaya pinjaman empat bulan, sisanya dikembalikan ke nasabah.
  4. Sisa kelebihan yang tidak diambil selama satu tahun akan diserahkan ke baitul maal.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel