Syarat Gadai Syariah
Wednesday, 8 November 2017
SUDUT HUKUM | Syarat-syarat yang mengatur mengenai gadai syariah menurut Syafi’i, (2001:164) adalah sebagai berikut:
- Rahin dan Murtahin (Nasabah dan Bank)
Pihak-pihak yang melakukan perjanjian rahn, yakni rahin dan murtahin harus mengikuti syarat-syarat berikut kemampuan, yaitu berakal sehat. Kemampuan juga berarti kelayakan seseorang untuk melakukan transaksi pemilikan.
- Sighat (Ijab dan Qabul)
Sighat tidak boleh terikat dengan syarat tertentu dan juga dengan suatu waktu di masa depan. Sedangkan rahn mempunyai sisi pelepasan barang dan pemberian utang seperti halnya akad jual beli. Maka tidak boleh diikat dengan syarat tertentu atau dengan suatu waktu di masa depan.
- Marhun bih (Utang)
- Harus merupakan hak wajib yang diberikan/diserahkan kepada pemiliknya.
- Memungkinkan pemanfaatan.
- Bila sesuatu menjadi utang tidak bisa dimanfaatkan, maka tidak sah.
- Harus dikuantifikasi atau dapat dihitung jumlahnya. Bila tidak dapat diukur atau tidak dikualifikasi rahn ini tidak sah.
- Marhun (Benda Jaminan Gadai)
Hanafiyah mensyaratkan emas sebagai berikut: Dapat diperjualbelikan, bermanfaat, jelas, milik nasabah bisa diserahkan, tidak bersatu dengan harta bank seperti persyaratan barang dalam jual beli. Sedangkan ulama lain berpendapat bahwa bank harus dipegang (dikuasai) oleh nasabah, harta yang tetap atau dapat dipindahkan.
Ulama Syafi’iyah dan Hanabilah berpendapat bahwa selama marhun berada di tangan murtahin, jika ada kerusakan maka murtahin tidak menanggung resiko apapun. Sedangkan ulama Hanafiyah berpendapat bahwa murtahin menanggung resiko sebesar harga barang yang minimum, dihitung mulai waktu diserahkannya sampai hari rusak atau hilang.
Secara umum barang gadai harus memenuhi beberapa syarat, antara lain:
- Harus bisa diperjualbelikan.
- Harus berupa harta yang bernilai.
- Marhun harus bisa dimanfaatkan secara syariah.
- Harus diketahui keadaan fisiknya, maka piutang tidak sah untuk digadaikan harus berupa barang yang diterima secara langsung.
- Harus dimiliki oleh rahin (peminjam atau penggadai) setidaknya harus seizin pemiliknya.