Macam-Macam Bentuk Kerjasama Penanaman Modal Asing
Thursday, 2 November 2017
SUDUT HUKUM | Macam-Macam Bentuk Kerjasama Penanaman Modal Asing:
- Joint Venture
Joint Venture adalah suatu usaha kerja sama yang dilakukan antara penanaman
modal asing dengan modal nasional semata-mata berdasarkan perjanjian atau kontrak belaka, dimana tidak membentuk suatu badan hukum baru seperti halnya pada Joint-Entreprise. Sebagai contoh yaitu misalnya perjanjian kerja sama antara Van Sickel associates Inc (suatu badan hukum yang berkedudukan di Delaware. Amerika Serikat) dengan PT. Kalimantan Plywood Factory (suatu badan hukum di Indonesia) untuk secara bersama-sama mengolah kayu di Kalimantan selatan. Kerja sama ini disebut juga dengan contract of cooperation.
Corak atau variasi dari joint venture:
- Techinical Assisstance (service), yaitu bentuk kerja sama yang dilakukan antara pihak modal asing dan nasional yang berkaitan dengan skil dan cara kerja (method). Contohnya suatu perusahaan modal nasional yang ingin memajukan dan meningkatkan produksinya membutuhkan suatu peralatan baru disertai metode kerja. Seperti dalam hal demikian, maka dibutuhkan technical assistance dari perusahaan modal asing di luar negeri dengan cara pembayaran dalam bentuk royalti yakni pembayaran sejumlah uang yang diambil dari penjualan produksi perusahaan yang bersangkutan.
- Franchise and Brand-use Agreement ialah bentuk kerja sama yang digunakan apabila pemodal nasional ingin memproduksi barang yang telah mempunyai reputasi terkenal. Contohnya seperti Mc Donalds, Kentucky Fried Chicken, Van Houten, dan lain sebagainya.
- Management Contract adalah bentuk kerja sama antara pemodal asing dengan pemodal nasional yang berkaitan dengan pengelolaan manajemen oleh pemodal asing terhadap perusahaan nasional. Sebagai contoh, dalam mengelola manajemen Hilton International Hotel, pengelolaannya diserahkan kepada pemodal asing.
- Build, Operation, and Transfer (B.O.T) adalah bentuk kerja sama antara suatu pihak, dimana obyek dibangun, dikelola atau dioperasikan selama jangka waktu tertentu diserahkan kepada pemilik asli. Contohnya, pihak swasta nasional mempunyai gedung atau bangunan, lalu mengadakan kerja sama dengan pihak luar negeri untuk membangun suatu Department Store ataupun hotel, dimana biaya pembangunan, perencanaan dan pengoperasian dilakukan oleh pihak asing dengan jangka waktu yang telah disepakati.
Begitu jangka waktunya telah berakhir, maka kemudian diserahkan kembali kepada pihak nasonal.
Baca Juga
- Joint Enterprise
Joint Enterprise adalah kerjasama antara penanam modal asing dengan penanam modal nasional dengan membentuk perusahaan atau badan hukum baru sesuai hukum Indonesia sebagaimana diisyaratkan dalam Pasal 3 UUPMA. Joint enterprise lazimnya berupa perseroan terbatas, dengan modal berupa modal dalam nilai rupiah maupun dalam valuta asing. Pada awal berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1967 bentuk kerja sama ini lumayan diminati oleh para investor, penyebabnya yaitu:
- Setiap usaha di Indonesia membutuhkan rupiah untuk pembayaran hargaharga yang lebih murah dan mudah diperoleh, pembayaran gaji pegawai dan lain-lain.
- Investor asing tidak harus menanamkan modal dalam bentuk valuta asing, dapat dalam bentuk mesin-mesin atau hasil produksi penanaman tersebut.
- Dengan bekerja sama dengan pengusaha nasional. Maka investor asing dapat memperkecil risiko.
- Kontrak Karya
Kontrak karya ialah bentuk kerjasama antara modal asing dengan modal nasional dengan membentuk badan hukum Indonesia, dan badan hukum ini mengadakan perjanjian kerja sama dengan badan hukum lain yang menggunakan modal nasional. Hingga saat ini, bentuk kerja sama ini baru terdapat dalam perjanjian kerja sama antara Badan Usaha Milik Negara.
Misalnya, kontrak karya antara Pertamina dengan PT. Caltex Pacifik Indonesia (PT.CPI ialah anak perusahaan Caltex International Petro yang berada di Amerika Serikat)
- Production Sharing atau Bagi Hasil
Production sharing yaitu bentuk kerjasama dimana pihak investor asing memberikan kredit kepada pihak nasional, dan pokok pinjaman dan bunganya dikembalikan dalam bentuk hasil produksi dari perusahaan yang bersangkutan dan mewajibkan perusahaan nasional tersebut untuk mengekspor hasilnya ke negara pemberi kredit.
- Penanaman Modal dengan Disc Rupiah
Penanaman Modal dengan Disc Rupiah adalah bentuk kerjasama campuran antara kredit dengan penanaman modal. Pengembalian kredit dikonversi atau diubah menjadi penanaman modal asing. Pelunasan utang yang semula diperhitungkan berdasarkan valuta asing, tetapi dibayar dengan rupiah. Biasanya dilakukan untuk tagihan-tagihan kreditur asing yang tidak dijamin oleh pemerintah.
- Penanaman Modal dengan Kredit Investasi
Penanaman modal dengan kredit investasi yaitu praktik penanaman modal yang banyak dilakukan oleh investor nasional untuk membiayai proyeknya yang ada di Indonesia. Awalnya berupa kredit investasi dari dana-dana luar negeri, menjadi model nasional melalui joint-venture.