Pengertian Investasi
Thursday, 2 November 2017
SUDUT HUKUM | Dalam kamus ekonomi yang disusun oleh Winardi (1992), dikemukakan bahwa dalam teori ekonomi, investasi berarti pembelian alatalat produksi (termasuk didalamnya benda-benda untuk dijual), dengan modal berupa uang. Sedangkan secara makro, investasi berarti jumlah yang dibelanjakan sektor bisnis untuk menambah stok modal dalam periode tertentu (Nanga, 2005).
Menurut Halim (2005:1), investasi pada hakikatnya merupakan penempatan sejumlah dana pada saat ini dengan harapan untuk memperoleh keuntungan di masa mendatang datang. Winardi (1979) membedakan investasi yaitu investasi negara (investasi pihak pemerintah), investasi swasta (investasi pihak swasta), di samping itu ada pula investasi asing oleh pihak pemerintah asing maupun swasta asing. Dalam investasi tercakup dua tujuan utama yaitu untuk mengganti bagian dari penyediaan modal yang rusak (depresiasi) dan tambahan penyediaan modal yang ada (investasi netto).
Jadi, investasi dsimpulkan sebagai pengeluaran atau pembelanjaan penanaman-penanaman modal atau perusahaan untuk membeli barang-barang modal dan perlengkapan-perlengkapan produksi untuk menambah kemampuan memproduksi barang-barang dan jasa-jasa yang tersedia dalam perekonomian. Investasi disebut juga dengan istilah penanaman modal atau pembentukan modal.
Istilah investasi dapat berkaitan dengan berbagai macam aktivitas. Investasi sejumlah dana pada aspek real (tanah, emas, mesin, atau bangunan) merupakan investasi yang umum dilakukan. Bagi investor yang berani menanggung risiko yang besar, aktivitas investasi bisa mencakup investasi pada aset-aset yang lebih kompleks, seperti saham, obligasi, warrants, option dan future, bahkan ekuitas internasional (Schweizer, 2008).
Secara umum, ada dua jenis bentuk aset yang dapat diinvestasikan, yaitu:
- Real Investment
Yaitu menginvestasikan sejumlah dana tertentu pada aset berwujud, seperti tanah, emas, bangunan, mesin, dan lain-lain.
- Financial Investment
Yaitu menginvestasikan sejumlah dana tertentu pada aset finansial, seperti dalam bentuk deposito, saham, obligasi, dan lain-lain.