Pengertian Gadai Emas Syariah
Saturday, 11 November 2017
SUDUT HUKUM | Gadai Emas Syariah Menurut Anshori (2007:129) adalah menggadaikan atau menyerahkan hak penguasa secara fisik atas harta/ barang berharga (berupa emas) dari nasabah (Rahin) kepada bank (Murtahin) untuk dikelola dengan prinsip ar-Rahnu yaitu sebagai jaminan (al-Marhun) atas pimjaman/utang (alMarhumbih) yang diberikan kepada nasabah atau peminjaman tersebut. Ar-Rahnu merupakan akad penyerahan barang dari nasabah kepada bank sebagai jaminan sebagai atau seluruhnya atas hutang yang dimiliki nasabah.
Transaksi tersebut di atas merupakan kombinasi atau penggabungan dari beberapa transaksi atau akad yang merupakan satu rangkaian yang tidak terpisahkan meliputi:
- Pemberian pinjaman dengan menggunakan transaksi/akad Qardh
- Penitipan barang jaminan berdasarkan transaksi/akad rahn
- Penetapan sewa tenpat khasanah (tempat penyimpanan barang) atas penitipan tersebut diatas melalui transaksi/akad/ijarah.