Jenis Dan Macam Cek
Monday, 13 November 2017
SUDUT HUKUM | Surat cek juga mempunyai jenis dan macam yang berbeda satu dengan yang lain, dimana jenis dan macam tersebut dapat dibedakan berdasarkan beberapa hal, antara lain.
- Cek Atas Pengganti Penerbit (Pasal 183 ayat (1) KUHD)
Yaitu cek yang diterbitkan dengan tidak menyebutkan nama pemegangnya pertama, dalam hal ini penerbit mempunyai kedudukan sebagai pemegang yang pertama, surat cek jenis ini berklausula atas pengganti, sehingga jika dialihkan kepada orang lain harus dengan jalan endosemen. Bentuk ini lebih aman dibanding dengan cek yang berklausula atas tunjuk atau atas pembawa, karena pemegang cek jenis ini baru berhak menerima pembayaran jika memperolehnya dengan cara endosemen atau namanya terdapat pada deretan endosemen. Untuk saat ini jenis cek atas pengganti penerbit ini sudah jarang dijumpai dalam praktik sehari-sehari.
- Cek Atas Penerbit Sendiri (Pasal 183 ayat (3) KUHD)
Cek atas penerbit sendiri adalah surat cek yang diterbitkan oleh tersangkut sendiri, sehingga penerbit dari cek ini sebagai tersangkut. Karena tersangkut pada surat cek selalu bank dan pada cek atas penerbit sendiri penerbitnya yaitu tersangkut, maka penerbit dari cek ini yaitu bank. Cek atas penerbit sendiri ini biasanya penerbitnya yaitu kantor pusat bank, sedangkan tersangkutnya yaitu cabang dari bank tersebut yang berada di luar kota.
- Cek untuk Perhitungan orang Ketiga (Pasal 183 ayat (2) KUHD)
Cek untuk perhitungan orang ketiga adalah surat cek yang diterbitkan penerbit atas beban pihak ketiga, dalam hal ini penerbit merupakan kuasa dari pihak ketiga dan penerbitan tersebut merupakan pelaksanaan dari pemberian kuasa. Pada cek jenis ini penerbit menerbitkan cek, tetapi pembayaran dari cek tersebut dibebankan pada pihak ketiga. Antara penerbit dan pihak ketiga merupakan sama-sama nasabah bank yang sama, dalam praktik saat ini juga jarang dijumpai.
- Cek Inkaso (Pasal 138a ayat 1 KUHD)
Cek inkaso yaitu cek yang diterbitkan dengan memuat kata-kata “harga untuk dipungut” atau “inkaso” atau “dalam pemberian kuasa”, atau kata-kata lain yang berarti memberi perintah kepada pemegangnya yang semata-mata hanya untuk menagih. Penerima atau pemegang boleh melaksanakan segala hak yang timbul dari surat tersebut, tetapi tidak bisa mengendosemenkan atau mengalihkan kepada orang lain, kecuali dengan pemberian kuasa. Contoh : Tuan Anton mempunyai rekening giro pada Bank X di Jakarta dan Bank Y di Surabaya, ia hendak memindahkan uangnya dari Bank Y di Surabaya ke Bank X di Jakarta. Maka Tuan Anton menerbitkan surat cek inkaso dengan tersangkutnya Bank Y yang pemegangnya yaitu Bank X. Selanjutnya, Bank X yang di Jakarta memberikan kuasa kepada cabang Bank X yang ada di Surabaya agar menerima pembayaran dari Bank Y di Surabaya, dan mentransferkan kepada rekening Tuan Anton di Bank X yang di Jakarta.
- Cek Berdomisili
Cek berdomisili yaitu surat cek yang pembayarannya oleh penerbit di tentukan di tempat tinggal orang ketiga, baik di tempat tersangkut berdomisili maupun di tempat lain. Dalam praktik biasanya bank sebagai tersangkut dapat memberikan kepada nasabah yang mempunyai rekening giro untuk memilih cabang mana saja yang dapat melakukan penarikan dengan menggunakan cek, sehingga pada waktu menerbitkan surat cek, nasabah dapat menetapkan tempat pembayaran. Namun saat ini hampir semua cek sudah dapat dicairkan di semua cabang bank pada bank tersangkut (system online).
- Cek Bersilang dan Cek untuk Perhitungan
Bentuk cek yang diberi silang dan surat cek untuk perhitungan termasuk bentuk cek yang khusus. Tujuan dari munculnya surat cek yang bersilang dan untuk perhitungan tersebut yaitu untuk menjamin keamanan pembayaran.