-->

Pengertian Hak Cipta

SUDUT HUKUM | Hak Cipta merupakan hak kebendaan atau sub system dari hukum benda. Hak kebendaan ini menurut Sri Sudewi M. Sofwan dirumuskan bahwa hak mutlak atas suatu benda dimana hak itu memberikan kekuasaan langsung atas suatu benda di mana hak itu memberikan kekuasaan langsung atas suatu benda dan dipertahankan terhadap siapapun.




Mariam Darus berpendapat bahwa hal kebendaan terbagi atas dua bagian yaitu : Hak kebendaan yang sempurna dan hak kebendaan yang terbatas. Hak kebendaan yang sempurna adalah hak kebendaan yang memberikan kenikmatan yang sempurna (penuh) bagi si pemilik. Selanjutnya untuk hak yang demikian disebut dengan hak kemilikan. Hak kebendaan terbatas adalah hak yang memberikan kenimatan yang tidak penuh atas suatu benda. Jika dibandingkan dengan hak milik artinya hak kebendaan terbatas itu tidak penuh atau kurang sempurna jika dibandingkan dengan hak milik.

Dapat disimpulkan bahwa pandangan Mariam Darus Badrulzaman yang dimaksud dengan hak kebendaan dalam kategori hak kebendaan yang terbatas. Apabila dikaitkan pada Hak Cipta, maka dapat dikatakan bahwa Hak Cipta merupakan bagian dari benda.

Rumusan tentang benda itu sendiri terdapat pada pasal 499 KUH Pdt, yang disebut benda adalah tiap-tiap barang dan tiap-tiap hak yang dapat dikuasi oleh hal milik.

Dalam sejarah perkembangan istilah Hak Cipta (bahasa Indonesia yang lazim dipakai sekarang) pada awal mulanya istilah yang dikenal adalah hak pengarang sesuai dengan terjemahan harfiah bahasa Belanda, Auteursrecht. Baru pada Kongres Kebudayaan Indonesia ke-2, Oktober 1951 di Bandung, penggunaan istilah hak pengarang dipersoalkan karena dipandang menyempitkan pengertian Hak Cipta. Jika istilah yang dipakai adalah hak pengarang, seolah-olah yang diatur Hak Cipta hanyalah hak-hak dari pengarang saja dan hanya bersangkut paut dengan karang-mengarang saja, sedangkan cakupan Hak Cipta jauh lebih luas dari hak-hak pengarang. Karena itu, kongres memutuskan untuk mengganti istilah hak pengarang dengan istilah Hak Cipta. Istilah ini merupakan istilah yang diperkenalkan oleh ahli bahasa Soetan Moh. Syah dalam suatu makalah pada waktu Kongres.

Menurutnya terjemahan Auteursrecht adalah Hak Pencipta, tetapi untuk penyederhanaan dan kepraktisan disingkat menjadi Hak Cipta Menurut bahasa Indonesia, istilah Hak Cipta berarti hak seseorang sebagai miliknya atas hasil penemuannya yang berupa tulisan, lukisan dan sebagainya yang dilindungi oleh undang-undang. Dalam bahasa Inggris disebut Copy Right yang berarti Hak Cipta. Adapun pengertian secara yuridis menurut Undang- Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, pada Pasal 1 menyatakan: Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel