-->

Pengertian Hak imunitas anggota DPR

SUDUT HUKUM | Kehadiran hukum dalam masyarakat di antaranya adalah untuk mengintegrasikan dan mengkoordinasikan kepentingan-kepentingan yang bisa bertubrukan satu sama lain itu oleh hukum diintegrasikan sedemikian rupa sehingga tubrukan-tubrukan itu bisa ditekan sekecil-kecilnya.Pengorganisasian kepentingan-kepentingan itu dilakukan dengan membatasi dan melindungi kepentingan-kepentingan tersebut. Memang, dalam suatu lalu lintas kepentingan, perlindungan terhadap kepentingan-kepentingan tertentu hanya dapat dilakukan dengan cara membatasi kepentingan di lain pihak.

Pengertian Hak imunitas anggota DPR


Hukum melindungi kepentingan seseorang dengan cara mengalokasikan suatu kekuasaan kepadanya untuk bertindak dalam rangka kepentingannya tersebut.Pengalokasian kekuasaan ini dilakukan secara terukur, dalam arti ditentukan keluasan dan kedalamannya.Kekuasaan yang demikian itulah yang disebut sebgaai hak.Dengan demikian setiap kekuasaan dalam masyarakat itu bisa disebut sebagai hak, melainkan hanya kekuasaan tertentu saja, yaitu yang diberikan oleh hukum kepada seseorang.

Antara hak dan kewajiban terdapat hubungan yang sangat erat. Yang satu mencerminkan adanya yang lain. Cirri-ciri yang melekat pada hak menurut hokum adalah sebgaai berikut (Fitzgerald, 1966 : 221):
  • Hak itu dilekatkan kepada seseorang yang disebut sebagai pemilik atau subjek dari hak itu. Ia juga disebut sebagai orang yang memiliki titel atas barang yang menjadi sasaran dari hak.
  • Hak itu tertuju kepada orang lain, yaitu yang menjadi pemegang kewajiban. Antara hak dan kewajiban terdapat hubungan korelatif.
  • Hak yang ada ;pada seseorang ini mewajibkan pihak lain untuk melakukan (Commission) atau tidak melakukan (Omission) sesuatu perbuatan. Ini bisa disebut sebagai isi dari hak.
  • Commission atau Omission itu menyangkut sesuatu yang bisa disebut sebagai objek dari hak.
  • Setiap hak menurut hukum itu mempunyai titel, yaitu suatu peristiwa tertentu yang menjadi alasan melekatnya hak itu pada pemiliknya.

Pengertian “hak” pada akhirnya juga dipakai dalam arti kekebalan terhadap kekuasaan hukum orang lain. Sebagaimana halnya kekuasaan itu adalah kemampuan untuk mengubah hubungan-hubungan hukum, kekebalan ini merupakan pembebeasan dari adanya suatu hubungan hukum untuk bisa diubah oleh orang lain. Kekebalan ini mempunyai kedudukan yang sama dalam hubungan dengan kekuasaan, seperti antara kemerdekaan dengan hak dalam arti sempit: kekebalan adalah pembebasan dari kekuasaan orang lain, sedang kemerdekaan merupakan pembebasan dari hak orang lain.
Lembaga legislatif adalah lembaga yang memegang kekuasaan membuat undang-undang sebagai sistem lembaga perwakilan rakyat.

Cabang kekuasaan legislatif adalah cabang kekuasaan yang pertama-tama mencerminkan kedaulatan rakyat. Kegiatan bernegara, pertama-tama adalah untuk mengatur kehidupan bersama. Oleh sebab itu, kewenangan untuk menetapkan peraturan itu harus diberikan kepada lembaga perwakilan rakyat atau parlemen atau lembaga legislatif.Oleh karena itu, fungsi pengaturan (regelende functie) ini berkenaan dengan kewenangan untuk menentukan peraturan yang mengikat dan membatasi. Dengan demikian, kewenangan ini utamanya hanya dapat dilakukan sepanjang rakyat sendiri menyetujui untuk diikat dengan norma hukum yang dimaksud sebab cabang kekuasaan yang dianggap berhak mengatur pada dasarnya adalah lembaga perwakilan rakyat.Dalam pengaturan yang lebih tegas dapat dilihat dalam pasal 224 undang-undang no. 17 tahun 2014, yaitu:
  • Anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena pernyataan, pertanyaan, dan / atau pendapat yang dikemukakannya baik secara lisan maupun tertulis di dalam rapat DPR ataupun di luar rapat DPR yang berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan tugas DPR.
  • Anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena sikap, tindakan, kegiatan di dalam rapat DPR ataupun di luar rapat DPR yang semata-mata karena hak dan kewenangan konstitusional DPR dan / atau anggota DPR.
  • Anggota DPR tidak dapat diganti antarwaktu karena pernyataan, pertanyaan, dan / atau pendapat yang dikemukakannya baik di dalam rapat DPR maupun di luar rapat DPR yang berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan tugas DPR.
  • Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku dalam hal anggota yang bersangkutan mengumumkan materi yang telah disepakati dalam rapat tertutup untuk dirahasiakan atau hal lain yang dinyatakan sebagai rahasia negara menurut ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Pemanggilan dan permintaan keterangan kepada anggota DPR yang diduga melakukan tindak pidana sehubungan dengan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) harus mendapatkan persetujuan tertulis mahkamah kehormatan dewan.
  • Mahkamah Kehormatan Dewan harus memproses dan memberikan putusan atas surat permohonan tersebut dalam jangka waktu paling lama 30 hari setelah diterimanya pemanggilan keterangan tersebut.
  • Dalam hal Mahkamah Kehormatan Dewan memutuskan tidak memberikan persetujuan atas pemanggilan anggota DPR, surat pemanggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak memiliki kekuatan hukum/ batal demi hukum.


Dalam kamus hukum, Sudarsono membagi hak imunitas ke dalam 2 (dua) bagian:
  1. Hak anggota DPR dan para menteri untuk menyatakan melalui tulisan atau membicarakan segala hal kepada lembaga tersebut tanpa dapat dituntut di muka pengadilan.
  2. Kekebalan hukum bagi kepala Negara, perwakilan diplomatik dari hukum pidana, hukum perdata dan hukum tata usaha negara yang dilalui atau negara tempat mereka ditempatkan atau bertugas.

Dalam hukum dikenal 2 (dua) macam hak Imunitas, yaitu: hak imunitas mutlak, yaitu hak imunitas yang tetap berlaku secara mutlak dalam arti tidak dapat dibatalkan oleh siapapun. Sedangkan hak imunitas kualifikasi bersifat relatif, dalam arti hak imunitas ini masih dapat dikesampingkan. Manakala penggunaan hak tersebut “dengan sengaja” dilakukan menghina atau menjatuhkan nama baik dan martabat orang lain.

Yang termasuk kedalam hak imunitas absolut (mutlak) adalah pernyataan yang dibuat dalam sidang-sidang atau rapat rapat parlemen, sidang-sidang pengadilan yang dilakukan oleh pejabat-pejabat publik tinggi menjalankan tugasnya. Sedangkan yang tergolong ke dalam hak imunitas kualifikasi adalah siaran pers tentang isi rapat-rapat parlemen atau sidang pengadilan, ataupun laporan pejabat yang berwenang tentang ini rapat parlemen atau sidang pengadilan tersebut.

Beberapa hal yang dianggap kontroversial oleh beberapa kalangan diantaranya adalah UU MD3 yang baru ini dianggap terlalu cepat dan cenderung tergesa-gesa dalam pembahasannya. Selanjutnya UU MD3 terbaru ini tidak secara tegas mengadopsi substansi amar Putusan MK Nomor 92/PUU-X/2012 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan terhadap Undang- Undang Dasar 1945. Kemudian, UU ini dianggap memberikan hak imunitas bagi anggota DPR untuk diperiksa oleh KPK terkait kasus korupsi. Serta, pembentukan dan pembubaran alat kelengkapan dewan (AKD). Salah satu AKD yang dibubarkan.

Dari beberapa kontraversi tersebut, terdapat satu hal yang perlu diketahui bersama oleh kita yaitu terkait hak imunitas anggota DPR RI. Dalam keberadaannya hak ini kadang menjadi hal yang kontroversial di tengah masyarakat. Mengingat pelaksanaan hak ini oleh sebagian kalanan masyarakat dianggap sebagai dasar untuk menghindari penjatuhan sanksi hukum oleh anggota parlemen dalam pelaksanaan tugas dan kewenangannya sebagai wakil rakyat. Hak imunitas parlemen dapat dipersamakan dengan hak imunitas legislatif, pada dasarnya merupakan suatu sistem yang memberikan kekebalan terhadap anggota parlemen agar tidak kenai sanksi hukuman. Bahkan dalam English Bill of Rights, dinyatakan bahwa kebebasan untuk berbicara dan berdikusi atau berdebat di parlemen, tidak dapat di-impeach atau dipertanyakan dalam persidangan di lembaga peradilan.

Setelah dijabarkan undang-undang diatas termasuk hak imunitas. Pengecualian dari penggunaan hak imunitas bagi seorang Anggota DPR, dikemukakan dalam pasal 196 ayat (4) Undang-undang MD3 yaitu terdiri dari dua hal. pertama, anggota parlemen yang bersangkutan mengemukakan isi materi rapat yang telah disepakati dilakukan rapat secara tertutup. Kedua, mengemukakan hal lain yang dimaksud dalam ketentuan mengenai rahasia negara, yang saat ini justru belum jelas menginggat pengaturan mengenai rahasia negara belum diatur dalam undang-undang.

Demokrasi pada intinya ialah pemerintah dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Demokrasi sebagai dasar kehidupan bernegara memberi pengertian bahwa pada tingkat terakhir rakyat memberikan ketentuan dalam masalah-masalah pokok mengenainya kehidupannya, termasuk dalam menilai kebijakan Negara, karena kebijakan tersebut menentukan kehidupan rakyat. Negara Demokrasi ialah Negara yang diselenggarakan berdasarkan kehendak dan kemauan rakyat, atau jika ditinjau dari sudut organisasi, ia berarti suatu pengorganisasian Negara yang dilakukan oleh rakyat sendiri dengan persetujuan rakyat karena kedaulatan berada ditangan rakyat. Pengertian kedaulatan itu sendiri oleh Ismail Sunny diartikan sebagai wewenang tertinggi yang menentukan segala wewenang yang ada dalam suatu Negara.

Pada prinsipnya hak imunitas yang dalam bahasa Indonesia disebut juga dengan hak kekebalan, secara konstitusional telah diatur keberadaannya dalam pasal 20A Ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang dinyatakan bahwa selain hak yang diatur dalam pasal-pasal lain Undang-Undang Dasar ini, Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat, serta hak imunitas.

Dalam konteks kekinian, pelaksanaan hak imunitas anggota DPR RI telah diatur dalam Pasal 224 Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (Undang-Undang MD3). Terdapat 3 (tiga) hal pokok yang diatur dalam Pasal 224 tersebut, yaitu pertama, Anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena pernyataan, pertanyaan, dan/atau pendapat yang dikemukakannya baik secara lisan maupun tertulis di dalam rapat DPR ataupun di luar rapat DPR yang berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan tugas DPR, kedua, Anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena sikap, tindakan, kegiatan di dalam rapat DPR ataupun di luar rapat DPR yang semata-mata karena hak dan kewenangan konstitusional DPR dan/atau anggota DPR.

Ketiga, Anggota DPR tidak dapat diganti antarwaktu karena pernyataan, pertanyaan, dan/atau pendapat yang dikemukakannya baik di dalam rapat DPR maupun di luar rapat DPR yang berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan tugas DPR. Namun demikian, pelaksanaan hak imunitas Anggota DPR ini juga tidak bisa dijalankan secara mutlak. Dalam ketentuan dalam Pasal 224 ayat (4) Undang-Undang MD3, mengecualikan terhadap anggota DPR RI yang mengumumkan materi yang telah disepakati dalam rapat tertutup untuk dirahasiakan atau hal lain yang dinyatakan sebagai rahasia negara menurut ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketentuan ini dirasakan penting menurut penulis agar Anggota DPR RI dapat menjaga kerahasiaan terhadap materi yang telah disepakatidalam rapat tertutup untuk dirahasiakan atau hal lain yang dinyatakan sebagai rahasia Negara menurut ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan pemaparan pelaksanaan Hak Imunitas bagi Anggota Parlemen baik di Indonesia maupun di beberapa parlemen di dunia, nampaknya dapat diambil kesimpulan beberapa hal. Pertama, bahwa untuk melaksanakan tugas dan kewenangannya, Anggota Parlemen perlu dibekali suatu instrumen atau perangkat yang menjamin pelaksanaantugas dan kewenangannya dapat berjalan dengan baik dan lancar sesuai dengan kepentingan masyarakat. Instrumen atau perangkat ini berupa Hak Imunitas, yang menjamin Anggota Parlemen untuk bebas berbicara dan berpendapat dalam rangka melaksanakan tugas dan kewenangannya.

Kedua, dalam pelaksanaan Hak Imunitasnya yang lebih berbentuk kepada Hak Kebebasan Berbicara (Freedom of Speech) pada prinsipnya tidak dibatasi, sepanjang dilakukan dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya sebagai Anggota Parlemen, walaupun ada juga beberapa Parlemen yang membatasi Hak Kebebasan Berbicara ini hanya berada di dalam ruang Parlemen atau Komite. Ketiga, pelaksanaan Hak Imunitas berupa Kebebasan Berbicara ini dapat menjadi tidak berlaku pada saat Anggota Parlemen melakukannya di luar tugas dan kewenangannya, artinya seorang Anggota Parlemen dapat dituntut di hadapan hukum atas perbuatan atau tindakannya di luar tugas dan kewenganannya.

Akhirnya, masyarakat dapat mengetahui bahwa Hak Imunitas merupakan suatu hak yang melekat bagi setiap anggota parlemen. Keberadaannya menjadikan Anggota Parlemen dapat melaksanakan tugas dan kewenangannya secara efektif untuk menyuarakan kepentingan bangsa dan negara. Namun demikian harus tetap dalam koridor ketentuan perundang-undangan yang berlaku agar tidak terjadi abuse of power.

Rujukan

  • Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, (Semarang: PT. Citra Adytia Bhakti, 2014),
  • Jimly Asshiddiqie, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara, ( Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2013),
  • Munir Fuady, Konsep NegaraDemokras, (Bandung: Refika Aditama, 2010), 
  • Soehino, Ilmu Negara, (Yogyakarta: Liberty, 1996).

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel