Pengertian Hak Ulayat
Thursday, 2 November 2017
SUDUT HUKUM | Menurut ketentuan Pasal 1 huruf s Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, hak ulayat adalah hak persekutuan yang dipunyai oleh masyarakat hukum adat tertentu atas suatu wilayah tertentu, yang merupakan lingkungan hidup para warganya, yang meliputi hak untuk memanfaatkan tanah, hutan dan air serta isinya. Hak ulayat dalam beberapa literatur juga disebut beschickingsrecht (oleh van Vollen Hoven), atau hak pertuanan, hak parabumian, hak panyampeto, dan lain-lain (Soekanto, 1978: 80).
Hak ulayat jauh sebelum diatur lagi di dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 telah dikenal di dalam masyarakat hukum adat. Hak ulayat merupakan hak bersama atas tanah, hutan, air dan seisinya yang didasarkan pada ketentuan hukum adat. Sebelum Indonesia merdeka, penduduk asli Indonesia telah memiliki hukum tanah sendiri yang diatur dalam hukum adat. Pada jaman Hindia Belanda, selain hukum tanah yang didasarkan pada ketentuan hukum adat, berlaku juga hukum tanah yang didasarkan pada ketentuan yang ada dalam BW (Buku Kedua Burgerlijke Wetboek, S.1847 No.23) yang berlaku bagi golongan Eropa dan Tiong Hwa. Ada dualisme berlakunya hukum tanah waktu itu, yakni hukum adat dan hukum barat (BW).
Setelah Indonesia merdeka, tepatnya tahun 1960, penguasa Indonesia ingin menghapus dualisme berlakunya hukum tanah dengan mengeluarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok- Pokok Agraria (UUPA). Hukum tanah yang merupakan bagian dari agraria yang diatur di dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria didasarkan pada ketentuan hukum adat. Dasar hukum adat tersebut diambil karena menurut pembuat UUPA, hukum agraria yang didasarkan pada ketentuan hukum pemerintah jajahan (Belanda) tidak sesuai dengan kepentingan rakyat. Hal mana secara tertulis dapat dilihat dari bagian “menimbang” huruf b pada UUPA, yang menyatakan bahwa:
hukum agraria yang masih berlaku sekarang ini sebagian tersusun berdasarkan tujuan dan sendi-sendi dari pemerintahan jajahan dan sebagian dipengaruhi olehnya, hingga bertentangan dengan kepentingan rakyat dan Negara di dalam menyelesaikan revolusi nasional sekarang ini serta pembangunan semesta”.
Hukum adat sebagai dasar bagi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria dalam mengatur masalah tanah juga dapat dilihat pada bagian konsideran ”berpendapat”, yang menentukan: bahwa berhubung dengan apa yang tersebut dalam pertimbangan-pertimbangan di atas perlu adanya hukum agraria nasional, yang berdasar atas hukum adat tentang tanah, yang sederhana dan menjamin kepastian hukum bagi seluruh rakyat Indonesia, dengan tidak mengabaikan unsur-unsur yang bersandar pada hukum agama”;
Berdasarkan ketentuan bagian “menimbang” dan bagian "berpendapat” tersebut, pembentuk Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria berpendapat bahwa hukum adat lebih sesuai untuk mengatur hukum tanah dari pada hukum barat atau hukum penjajah sebagaimana diatur di dalam BW (Burgerlijk Wetboek). Berlakunya hak ulayat di dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria didasarkan pada ketentuan Pasal 3 dan Pasal 5. Ketentuan Pasal 3 UUPA mengatur bahwa:
Dengan mengingat ketentuan-ketentuan dalam pasal 1 dan pasal 2 pelaksanaan hak ulayat dan hak-hak yang serupa itu dari masyarakat-masyarakat hukum adat, sepanjang menurut kenyataannya. masih ada, harus sedemikian rupa sehingga sesuai dengan kepentingan nasional dan Negara, yang berdasarkan atas persatuan bangsa serta tidak boleh bertentangan dengan Undangundang dan peraturan-peraturan lain yang lebih tinggi”.
Pasal 5 UUPA mengatur bahwa:
Hukum agraria yang berlaku atas bumi, air dan ruang angkasa ialah hukum adat, sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan nasional dan Negara, yang berdasarkan atas persatuan bangsa, dengan sosialisme Indonesia serta dengan peraturanperaturan yang tercantum dalam Undang-undang ini dan dengan peraturan perundangan lainnya, segala sesuatu dengan mengindahkan unsur-unsur yang bersandar pada hukum agama”.
Ketentuan Pasal 3 dan Pasal 5 UUPA tersebut sifatnya agak membatasi berlakunya hukum adat tentang tanah, yakni hukum adat berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan nasional dan Negara. Pembatasan tersebut lebih-lebih terlihat pada ketentuan Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 2 ayat (4). Menurut ketentuan Pasal 2 ayat (2) UUPA, hak menguasai dari negara atas tanah, bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya memberi wewenang pada negara untuk:
- mengatur dan menyelenggarakan peruntukan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan bumi, air dan ruang angkasa tersebut;
- menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dengan bumi, air dan ruang angkasa,
- menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dan perbuatan-perbuatan hukum yang mengenai bumi, air dan ruang angkasa.
Pasal 2 ayat (4) UUPA menentukan bahwa:
Hak menguasai dari Negara tersebut diatas pelaksanaannya dapat dikuasakan kepada daerah-daerah Swatantra dan masyarakatmasyarakat hukum adat, sekedar diperlukan dan tidak bertentangan dengan kepentingan nasional, menurut ketentuan-ketentuan Peraturan Pemerintah”.
Dilihat dari subyek yang memilikinya, hak ulayat merupakan hak persekutuan, hak bersama, hak yang dimiliki bersama-sama oleh suatu masyarakat hukum adat tertentu. Masyarakat hukum adat tertentu tersebut misalnya suku, dan, kampong, nagari (Sudiyat, 1978: 2), atau keret.
Berdasarkan ketentuan Pasal 1 huruf s Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, dilihat dari obyeknya hak ulayat yang dapat dimiliki oleh masyarakat hukum adat meliputi: hak atas tanah, hutan, air serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya. Hak bersama tersebut meliputi hak untuk memanfaatkan obyeknya untuk tempat tinggal, untuk berkebun, untuk berburu, mencari kayu, untuk menopang kesejahteraan kehidupan sehari-hari, untuk pembangunan dan sebagainya.
Masyarakat hukum adat Papua yang terdiri dari berbagai suku Papua memiliki hubungan yang dekat dengan tanah dimana mereka tinggal. Tanah menurut konsep mereka ibarat “ibu” mereka. Tanpa “ibu” mereka tidak akan hidup. Tanah adalah dasar kehidupan mereka, bahkan kehidupan itu sendiri. Suku Amungme, Moi seperti juga suku-suku lainnya membayangkan gunung-gunung tinggi dengan puncak tertinggi, sebagai kepala, pundak, dan dada ibu, badan dan kaki membentuk daerah pantai yang datar memanjang ke laut (Zollner, dalam Gereja Kristen Injili di Tanah Papua, 2006: 80).
Sebagaimana diatur dalam Pasal 1 huruf s Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, hak ulayat meliputi hak atas tanah, hutan, air dan seisinya. Berkaitan dengan obyek hak ulayat atas hutan, ada peraturan yang mengatur masalah kehutanan, yakni Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Pasal 1 ayat (6) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 menentukan bahwa hutan adat adalah hutan negara yang berada dalam wilayah masyarakat adat. Dari ketentuan Pasal tersebut, dapat dilihat bahwa pemerintah menetapkan bahwa hutan adat yang selama ini dikuasasi oleh masyarakat hukum adat dijadikan hutan negara yang tentu saja, pengelolaan dan pengaturannya dilakukan oleh negara. Ketentuan ini juga akan mengurangi hak ulayat masyarakat hukum adat atas hutan adat.
Kekhawatiran berkurangnya hak ulayat tersebut tidak perlu terjadi apabila dalam hutan yang dikuasai dan dikelola oleh negara tersebut dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat (lihat ketentuan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999. Rakyat yang dimaksud tentu saja termasuk rakyat Papua.