-->

Pengertian Transmigrasi

SUDUT HUKUM | Secara umum transmigrasi ialah perpindahan, dalam bahasa latin: trans – yang berarti seberang, dan migrare – yang berarti pindah, merupakan suatu program yang dibuat oleh pemerintah untuk memindahkan penduduk dari suatu daerah yang padat penduduk (kota) ke daerah lain (desa) di dalam wilayah Indonesia. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia dinyatakan bahwa “Transmigrasi” masuk dalam kelas kata benda (nomina) yang memiliki arti perpindahan penduduk dari satu daerah (pulau) yang berpenduduk padat ke daerah (pulau) lain yang berpenduduk jarang.

Pengertian Transmigrasi


Sedangkan menurut Heeren, “transmigrasi ialah perpindahan, dalam hal ini memindahkan orang dari daerah yang padat ke daerah yang jarang penduduknya dalam batas negara dalam rangka kebijaksanaan nasional untuk tercapainya penyebaran penduduk yang lebih seimbang”.

Siswono Yudohusodo dalam bukunya Transmigrasi Kebutuhan Negara Kepulauan Berpenduduk Heterogen dengan Persebaran Yang Timpang menyatakan bahwa transmigrasi merupakan kebutuhan bagi negara kepulauan berpenduduk heterogen dengan persebaran yang timpang, alasannya adalah untuk membangun komunitas yang berasal dari lintas daerah dan lintas etnik melalui proses pembangunan pemukiman terintegrasi dengan penataan persebaran penduduk, sehingga akan mampu mengubah laut yang semula menyekat antar pulau menjadi perekat persatuan dan kesatuan bangsa.

Berdasarkan penjelasan Wikipedia mengenai transmigrasi di jelaskan bahwa tujuan resmi program ini adalah untuk mengurangi kemiskinan dan kepadatan penduduk di pulau Jawa, memberikan kesempatan bagi orang yang mau bekerja, dan memenuhi kebutuhan tenaga kerja untuk mengolah sumber daya di pulau-pulau lain seperti Papua, Kalimantan, Sumatra, dan Sulawesi. Namun di jaman sekarang Transmigrasi tidak lagi merupakan program pemindahan penduduk, melainkan upaya untuk pengembangan wilayah. Metodenya tidak lagi bersifat sentralistik dan top down dari Jakarta, melainkan berdasarkan kerjasama antar daerah pengirim transmigran dengan daerah tujuan transmigrasi.

Transmigrasi di Indonesia diatur dan didanai sepenuhnya oleh pemerintah melalui APBN, paradigma penyelenggaraan transmigrasi yang dibangun sekarang ini adalah kegiatan penataan dan persebaran penduduk melalui perpindahan ke wilayah pengembangan transmigrasi dan lingkungan pemukiman transmigrasi yang sudah direncanakan sedemikian rupa sebelumnya dengan maksud tujuan meningkatkan kesejahteraan transmigran dan masyarakat sekitarnya diwujudkan melalui penyediaan kesempatan kerja dan peluang usaha, pemberian kepemilikan hak atas tanah, pemberian pemodalan dan atau memenuhi sarana/prasarana produksi di daerah lokasi pemukiman transmigrasi.

Pelaksanaan transmigrasi dapat dibedakan atas beberapa kategori, yaitu transmigrasi umum, transmigrasi swakarsa berbantuan, dan transmigrasi swakarsa mandiri.
  1. Transmigrasi umum adalah program transmigrasi yang disponsori dan di biayai secara keseluruhan oleh pihak pemerintah melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
  2. Transmigrasi Swakarsa Berbantuan adalah jenis transmigrasi yang dirancang oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah dengan mengikutsertakan badan usaha sebagai mitra usaha transmigran bagi penduduk yang berpotensi berkembang untuk maju.
  3. Transmigrasi Swakarsa Mandiri adalah jenis transmigrasi yang merupakan prakarsa transmigran yang bersangkutan atas arahan, layanan, dan bantuan Pemerintah dan/atau pemerintah daerah bagi penduduk yang telah memiliki kemampuan.

Dengan adanya program transimgrasi membantu pemerintah dalam pengembangan daerah. Baik daerah asal transmigran maupun daerah tujuan, di daerah asal dapat dilaksanakan program pembangunan yaitu pelaksanaan proyek-proyek pembangunan, pelestarian alam dan lingkungan hidup, pengurangan kepadatan penduduk, dan pengurangan urbanisasi. Sedangkan di daerah tujuan dapat dilaksanakan program penambahan tenaga pembangunan, perubahan dana-dana dan sarana pembangunan, transfer teknologi, pelaksanaan landreform secara konsekuen, pembudidayaan potensi alam, dan pembaharuan pola pembangunan.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel