-->

Kritik Sistematika KUHPerd

Tentang Hukum Waris

Menurut beberapa sarjana penempatan Hukum Waris tidak tepat pada Buku II tentang Benda, karena mengenai waris ini tidak hanya menyangkut soal harta kekayaan saja tetapi juga menyangkut soal orang yaitu “pewaris” dan “ahli waris”. Sesungguhnya bila diperhatikan secara mendalam Hukum Waris itu baru bisa dilaksanakan bila 3 syarat telah terpenuhi. Ketiga syarat itu terlihat jika pertanyaan dibawah ini mendapat jawaban positif, yaitu sebagai berikut:

  1. Apakah ada orang yang meninggal? Jika jawabannya “ada”, orang itu disebut “pewaris”!
  2. Apakah ada harta yang ditinggalkan oleh yang meninggal itu? Jika jawabannya “ada”, harta itu disebut “harta peninggalan”!
  3. Apakah ada orang yang ditinggalkan oleh yang meninggal itu? Jika jawabanya “ada”, orang itu disebut “ahli waris”!

Syarat disebutkan diatas merupakan syarat absolut artinya tidak boleh tidak ada ketiganya itu, dalam melaksanakan Hukum Waris. Jika memperhatikan jawaban tersebut diatas sebagian besar atau 2/3 keberadaannya menyangkut bukan Benda melainkan menyangkut soal orang (pewaris dan ahli waris). Karena itu lebih tepat Hukum Waris itu ditempatkan tersendiri.

Alasan pembuat undang-undang menempatkan Hukum Waris dalam Buku II tentang Benda, terlihat atau terbaca pada :

  • Pasal 528 KUHPerd antara lain menyebutkan hak mewaris sama dengan hak kebendaan;
  • Pasal 584 KUHPerd menyebutkan bahwa salah satu cara memperoleh hak milik adalah dengan cara mewaris.

Berdasarkan ketentuan kedua pasal tersebut diatas, pembentuk undang-undang menempatkan Hukum waris dalam Buku II tentang Benda.

Tentang Hukum Pembuktian

Hukum Pembuktian mengatur mengenai alat-alat bukti perdata seperti alat bukti tertulis, persangkaan-persangkaan, pengakuan dan sumpah. Semua alat bukti tersebut seharusnya tidak ditempatkan dalam Buku IV, bahkan dalam KUHPerd itu sendiri sebagai Hukum Perdata Materiil. Karena Hukum Pembuktian merupakan suatu materi Hukum Perdata Formil (Hukum Acara Perdata).

Alasan bagi pembentuk undang-undang menempatkan pembuktian dalam Hukum Perdata Materiil (KUHPerd) adalah berdasarkan pada waktu dibentuknya BW itu ada suatu aliran yang berkembang menyatakan bahwa Hukum Perdata Formil dapat dibagi menjadi Hukum Perdata Formil yang formil dan Hukum Perdata Formil yang materiil. Dari pembagian tersebut pembuktian merupakan bagian Hukum Perdata Formil yang materiil (KUHPerd). 

Sedangkan bagaimana cara mempertahankan Hukum Perdata Materiil ada pada Hukum Perdata Formiil atau Hukum Acara Perdata (HIR/RBg).

Gambaran atas peristiwa dibawah ini akan menjelaskan keadaan hukum tersebut diatas, dengan contoh : Bila A Penggugat menggugat B (Tergugat). Baik A maupun B tidak bisa hadir di pengadilan untuk melakukan gugatan dan atau menangkis/membela diri, akhirnya A menguasakan kepentingannya itu kepada Tuan Y, sedangkan B menguasakan pada Tuan Z.

Tentang Kadaluarsa

Jika dirinci mengenai Kadaluarsa dapat dibagi menjadi:

  • Kadaluarsa yang menimbukan hak (Aquisitive Verjaring) yang diatur dalam Pasal 1963 KUHPerd : Siapa yang dengan itikad baik dan berdasarkan suatu alas hak yang sah, memperoleh suatu benda tak bergerak, suatu bunga, atau suatu piutang lain yang tidak harus dibayar atas tunjuk, memperoleh hak milik atasnya, dengan jalan Kadaluarsa, dengan suatu penguasaan selama 20 tahun. Siapa yang dengan itikad baik menguasainya selama 30 tahun, memperoleh hak milik dengan tidak dapat dipaksa untuk mempertunjukan alas haknya. Jadi, penguasaan terhadap suatu benda melalui Kadaluarsa jangka waktunya adalah 20 tahun jika menggunakan alas hak yang sah, dan 30 tahun jika tidak mempunyai alas hak yang sah.
  • Kadaluarsa yang menghilangkan hak (Extinctive Verjaring) yang diatur dalam Pasal 1967 KUHPerd : Segala tuntutan hak, baik yang bersifat kebendaan maupun yang bersifat perorangan, hapus karena daluarsa dengan lewatnya waktu 30 tahun, sedangkan siapa yang menunjukkan akan adanya Kadaluarsa itu tidak usaha mempertunjukkan suatu alas hak, lagi pula tidak dapatlah dimajukan terhadapnya suatu tangkisan yang didasarkan kepada itikadnya yang buruk.

Terhadap kedua jenis Kadaluarsa ini ada kritik yaitu seharusnya Kadaluarsa yang menimbulkan hak ditempatkan dalam Buku II BW/KUHPerd tentang Benda. Dinyatakan demikian karena sesuai dengan argumentasi pendapat pembuat undang-undang yang dinyatakan dalam Pasal 584 KUHPerd.
Sedangkan Kadaluarsa yang menghilangkan hak ditempatkan pada Buku III tentang Perikatan. Dinyatakan demikian karena kedua belah pihak dilandasi hukum perikatan.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel