Perlindungan Hak Masyarakat Papua Berdasarkan Asas Otonomi khusus
Wednesday, 1 November 2017
SUDUT HUKUM | Secara umum perlindungan hak asasi manusia merupakan urusan Pemerintah Pusat, yang dapat dilimpahkan atau diperbantukan kepada daerah, berdasarkan asas dekonsentrasi dan tugas pembantuan. Berdasarkan Undang-Undang No.21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, yang memberikan otonomi khusus kepada Provinsi Papua, perlindungan terhadap hak-hak masyarakat hukum adat Papua merupakan urusan pemerintahan daerah Provinsi Papua berdasarkan otonomi khusus. Hal tersebut terdapat pada ketentuan “menimbang” huruf l Undang-Undang No.21 Tahun 2001 bahwa:
berdasarkan hal-hal tersebuit pada huruf a,b,c,d,e,f,g,h,I,j dan k, dipandang perlu memberikan otonomi khusus bagi Provinsi Papua yang ditetapkan dengan Undang-Undang”.
Urusan perlindungan hak-hak masyarakat hukum adat sebagai urusan Pemerintah Provinsi Papua berdasarkan otonomi khusus juga dapat dilihat dari ketentuan Pasal 43 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua bahwa:
(1) Pemerintah Provinsi Papua wajib mengakui, menghormati, melindungi, memberdayakan dan mengembangkan hak-hak masyarakat adat dengan berpedoman pada ketentuan peraturan hukum yang berlaku”.