-->

Tujuan Asas Legalitas

SUDUT HUKUM | Menurut Muladi asas legalitas diadakan bukan karena tanpa alasan tertentu. Asas legalitas diadakan bertujuan untuk:

  • Memperkuat adanya kepastian hukum;
  • Menciptakan keadilan dan kejujuran bagi terdakwa;
  • Mengefektifkan deterent function dari sanksi pidana;
  • Mencegah penyalahgunaan kekuasaan; dan
  • Memperkokoh penerapan “the rule of law”.

Sementara itu, Ahmad Bahiej dalam bukunya Hukum Pidana, memberikan penjelasan mengenai konsekuensi asas legalitas Formil, yakni:

  • Suatu tindak pidana harus dirumuskan/disebutkan dalam peraturan perundang-undangan. Konsekuensinya adalah:


  1. Perbuatan seseorang yang tidak tercantum dalam undang-undang sebagai tindak pidana juga tidak dapat dipidana.
  2. Ada larangan analogi untuk membuat suatu perbuatan menjadi tindak pidana.


  • Peraturan perundang-undangan itu harus ada sebelum terjadinya tindak pidana. Konsekuensinya adalah aturan pidana tidak boleh berlaku surut (retroaktif), hal ini didasari oleh pemikiran bahwa:


  1. Menjamin kebebasan individu terhadap kesewenang-wenangan penguasa.
  2. Berhubungan dengan teori paksaan psikis dari anselem Von Feuerbach, bahwa si calon pelaku tindak pidana akan terpengaruhi jiwanya, motif untuk berbuat tindak pidana akan ditekan, apabila ia mengetahui bahwa perbuatannya akan mengakibatkan pemidanaan terhadapnya.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel