Tujuan Kawasan Tanpa Rokok
Saturday, 4 November 2017
SUDUT HUKUM | Penetapan Kawasan Tanpa Rokok tentunya memiliki tujuan, selain untuk mengurangi jumlah perokok yang setiap tahun terus mengalami peningkatan. Menurut Peraturan Daerah Kota Metro No. 4 Tahun 2014 Pasal 3 tentang Kawasan Tanpa Rokok, terdapat beberapa tujuan pokok, yaitu:
- Memberikan perlindungan yang efektif dari bahaya paparan asap rokok orang lain.
- Memberikan ruang dan lingkungan yang bersih dan sehat bagi masyarakat.
- Melindungi kesehatan masyarakat secara umum dari dampak buruk merokok baik langsung maupun tidak langsung.
- Menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat, bebas dari asap rokok.
- Untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
- Untuk mencegah perokok pemula.