-->

Tujuan Kawasan Tanpa Rokok

SUDUT HUKUM | Penetapan Kawasan Tanpa Rokok tentunya memiliki tujuan, selain untuk mengurangi jumlah perokok yang setiap tahun terus mengalami peningkatan. Menurut Peraturan Daerah Kota Metro No. 4 Tahun 2014 Pasal 3 tentang Kawasan Tanpa Rokok, terdapat beberapa tujuan pokok, yaitu:
  1. Memberikan perlindungan yang efektif dari bahaya paparan asap rokok orang lain.
  2. Memberikan ruang dan lingkungan yang bersih dan sehat bagi masyarakat.
  3. Melindungi kesehatan masyarakat secara umum dari dampak buruk merokok baik langsung maupun tidak langsung.
  4. Menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat, bebas dari asap rokok.
  5. Untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
  6. Untuk mencegah perokok pemula.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel