-->

Tujuan Penciptaan Lembaga Praperadilan dalam KUHAP

SUDUT HUKUM | Setiap hal yang baru, tentu mempunyai suatu maksud dan tujuan atau motivasi tertentu. Pasti ada yang hendak dituju dan dicapai. Tidak ada sesuatu yang ingin diciptakan tanpa didorong oleh maksud dan tujuan. Demikian pula halnya dengan pelembagaan praperadilan. Ada maksud dan tujuan yang hendak ditegakkan dan dilindungi.

  • Perlindungan hak-hak asasi manusia, terutama mereka yang terlibat di dalam perkara pidana, khususnya pada tahap penyidikan dan penuntutan.
  • Alat kontrol terhadap penyidik atau penuntut umum terhadap penyalahgunaan wewenang olehnya.

Tindakan upaya paksa yang dikenakan instansi penegak hukum merupakan pengurangan dan pembatasan kemerdekaan dan hak asasi tersangka, tindakan itu harus dilakukan secara bertanggung jawab menurut ketentuan hukum dan undang-undang yang berlaku (due process of law). Prinsip yang terkandung pada praperadilan bermaksud dan tujuan guna melakukan tindakan pengawasan horizontal untuk mencegah tindakan hukum upaya paksa yang berlawanan dengan undang-undang.

Oleh karena itu dasar dari adanya lembaga praperadilan ini adalah merupakan suatu cerminan pelaksanaan dari asas praduga tidak bersalah (presumption of innocent) sehingga tiap orang yang diajukan sebagai terdakwa telah melalui proses awal yang wajar dan mendapat perlindungan harkat manusianya dan merupakan suatu lembaga yang melakukan pengawasan horizontal atas tindakan upaya paksa yang dilakukan terhadap tersangka selama ia berada dalam pemeriksaan penyidikan atau penuntutan, agar benar-benar tindakan itu tidak bertentangan dengan undang-undang.

Tujuan utama adanya hak-hak tersangka/ terdakwa adalah untuk mengakui dan menjamin terhadap harkat dan martabat manusia (human dignity), baik selaku individu maupun sebagai anggota masyarakat. Pengakuan dan jaminan terhadap harkat dan martabat tersebut, merupakan HAM baik bersifat nasional maupun bersifat universal atau internasional. Pengakuan terhadap harkat dan martabat yang selanjutnya disebut HAM tersebut, tidak terbatas dalam arti politik, ekonomi tetapi juga dalam arti hukum umumnya, dan kehidupan hukum pidana khususnya (dalam proses peradilan pidana), di samping itu hak-hak tersangka/terdakwa dapat juga dikatakan memiliki tujuan untuk membatasi kekuasaan atau sebagai rintangan (obstacle) bagi penegak hukum (law enforcement officials) yang berbentuk represif dalam proses penegakan hukum dimana dilakukan secara sewenang-wenang atau melawan hukum.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel