-->

Cara Pembagian Zakat

SUDUT HUKUM | Cara dalam pembagian zakat adalah sebagai berikut:
  • Zakat satu orang diberikan kepada salah beberapa orang dan sebaliknya.
  • Yang lebih utama adalah membagikan zakatnya sendiri secara rahasia ataupun terbuka menurut kebaikan. Dan secara rahasia itu lebih utama, kecuali jika ada kemaslahatan.
  • Jika pemimpin adalah seorang yang adil dan terpercaya terhadap kemaslahatan kaum muslimin dia boleh mengambil zakat dari orang-orang kaya dan membagikannya kepada yang berhak secara syar'i.
  • Dia harus mengutus para amil untuk mengambil zakat harta yang nampak, seperti ternak, tanaman, buah-buahan dan lain-lain, karena ada sebagian orang yang tidak mengetahui kewajiban zakat dan ada pula yang bermalas-malasan atau lupa.
  • Jika pemimpin mengambil zakat dari orang-orang kaya maka mereka wajib membayarkan zakat kepadanya. Mereka terbebas dari tanggungan, mendapat pahal dan dosanya dipikul oleh orang yang menggantinya.
  • Zakat setelah tiba waktu wajib menjadi amanah di tangan muzaki. Jika ia hilang dan dia melanggar atau melalaikan maka dia wajib menanggung jawab.
  • Yang lebih utama adalah mengeluarkan zakat dari setiap harta untuk fakir miskin di daerahnya. Boleh dipindah kedaerah lain jika ada kemaslahatan atau karena hubungan kerabat atau ada kebutuhan yang mendesak.
  • Yang lebih utama, dia mengeluarkannya sendiri. Jika diwakilkan juga tidak mengapa.
  • Harta diluar kekuasaan tidak ada zakatnya sehingga pemiliknya meerimanya. Barang siapa memiliki harta yang belum mungkin untuk diterima karena sesuatu alasan yang tidak kembali kepada dirinya, seperti bagiannya dari tanah atau warisan maka tidak ada zakat sampai dia menerimanya.

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel