-->

Gugurnya Hibah Wasiat Pasal 992 KUH Perdata

SUDUT HUKUM | Untuk dapat membuat suatu testament, seorang harus sudah mencapai umur 18 tahun atau sudah dewasa, atau sudah kawin meskipun belum berumur 18 tahun. Selanjutnya, orang yang membuat suatu testament harus sungguhsungguh mempunyai pikiran yang sehat. Jika dapat dibuktikan, bahwa pada waktu orang itu membuat testament pikirannya tidak sehat atau sedang terganggu, testament itu dapat dibatalkan oleh hakim.

Sebagaimana telah diterangkan, suatu testament dapat; ditarik kembali (herroepen) setiap waktu. Hanya pemberian warisan yang telah diletakkan dalam suatu perjanjian perkawinan, tidak boleh ditarik kembali. Sebab, sifatnya perjanjian perkawinan hanya satu kali dibuat dan tak dapat diubah atau ditarik kembali. Seperti halnya dengan pembuatan testament, menarik kembali suatu testament pun orang harus mempunyai pikiran yang sehat. Penarikan kembali suatu testament dapat dilakukan secara tegas (uitdrukkelijk) atau secara diam-diam (stilzivijgend). Pencabutan secara tegas terjadi dengan dibuatnya testament baru di mana diterangkan secara tegas bahwa testament yang dahulu ditarik kembali.

Pencabutan dengan secara diam-diam, terjadi dengan dibuatnya testament baru yang memuat pesan-pesan yang bertentangan dengan testament yang lama. Selanjutnya perlu dicatat, bahwa pengakuan seorang anak yang lahir di luar perkawinan, yang dicantumkan dalam suatu testament, tak dapat juga ditarik kembali.

Sebagaimana ternyata di atas, maka pembuatan suatu testament terikat oleh bentuk dan cara-cara tertentu, yang jika tidak diindahkan dapat menyebabkan batalnya testament itu. Jadi, lain daripada pembuatan suatu perjanjian yang pada umumnya tidak terikat oleh suatu bentuk atau cara.

Berhubung dengan itu, timbullah pertanyaan tentang apa saja yang perlu diletakkan dalam bentuk testament itu? Sebagai pedoman dapat dipakai :
Segala perbuatan yang bersifat hanya keluar dari satu fihak saja (eenzijdig), yang baru akan berlaku atau mendapat kekuatan, bila si pembuat itu telah meninggal harus diletakkan dalam bentuk testament. Sifat yang pertama itulah yang dalam hal ini menentukan, sebab tidak semua perikatan yang digantungkan pada matinya seorang harus diletakkan dalam suatu testament, misalnya suatu perjanjian bahwa suatu hutang baru akan dapat ditagih apabila si berhutang meninggal atau suatu perjanjian sewa-menyewa rumah, baru akan berakhir apabila si penyewa telah meninggal. Teranglah kiranya, perjanjianperjanjian semacam ini, meskipun digantungkan pada matinya salah satu pihak, merupakan suatu perikatan yang seketika juga mengikat kedua belah pihak, perikatan mana tak dapat ditiadakan begitu saja oleh satu pihak.

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel