-->

Hukum yang Berbhinneka Tunggal Ika

SUDUT HUKUM | Masyarakat Indonesia secara demografis adalah masyarakat majemuk yang multietnik, multiras, dan multikeyakinan agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa yang tersebar dari Sabang sampai Merauke. Hukum nasional yang akan diwujudkan harus memperhatikan perbedaan latar belakang sosial budaya dan perbedaan kebutuhan hukum yang dimiliki oleh kelompok tertentu.

Dengan berpedoman pada Wawasan Nusantara, pengembangan, pembangunan, dan pembinaan hukum nasional itu harus pula memperhatikan kebutuhan hukum yang khusus dari golongan rakyat tertentu dalam masyarakat Indonesia. 

Akan tetapi, hal tersebut dilakukan dengan tetap mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa, menempatkan kepentingan nasional di atas kepentingan kelompok atau golongan. Dalam konteks pembentukan peraturan perundang-undangan, Pasal 6 UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan menempatkan asas Bhinneka Tunggal Ika sebagai salah satu asas yang harus tercermin dalam materi muatan peraturan perundang-undangan. Penjelasan Pasal 6 tersebut menyatakan bahwa yang dimaksud dengan asas bhineka tunggal ika adalah bahwa materi muatan peraturan perundang-undangan harus memperhatikan keragaman penduduk, agama, suku dan golongan, kondisi khusus, serta budaya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Dalam pelaksanaannya, asas bhinneka tunggal ika tersebut harus berpasangan dengan asas kebangsaan dan asas kenusantaraan. Asas kebangsaan adalah bahwa setiap materi muatan peraturan perundang-undangan harus mencerminkan sifat dan watak bangsa Indonesia yang majemuk dengan tetap menjaga prinsip NKRI. Sementara itu, asas kenusantaraan adalah bahwa setiap materi muatan peraturan perundang-undangan senantiasa memperhatikan kepentingan seluruh wilayah Indonesia dan materi muatan peraturan perundang-undangan yang dibuat di daerah merupakan bagian dari sistem hukum nasional yang berdasarkan Pancasila. Dengan demikian, kebhinekaan dalam NKRI akan membentuk jalinan masyarakat bangsa yang utuh (fabric of society). Untuk mengatasi permasalahan-permasalahan yang muncul dalam kemajemukan tersebut, diperlukan adanya strategi dengan menempatkan hukum negara lebih tinggi dan dominan. 

Penempatan dilakukan karena:

Baca Juga

  1. hukum negara dianggap mewakili kepentingan nasional (bersama), sedangkan hukum kebiasaan dan agama bersifat partikularistik;
  2. hukum negara merupakan pengejawantahan cita-cita nasional untuk menyatukan Indonesia sebagai satu kesatuan politik dan pemerintah;
  3. hukum negara merupakan perwujudan hukum nasional sebagai kekuatan pembaharu yang dapat mendorong terjadinya perubahan dari masyarakat lokal yang berciri agraris dan berskala lokal kepada kehidupan baru yang berciri urban dan industrial berskala nasional ataupun global.

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel