Hukum yang Memperkukuh Demokrasi
Thursday, 7 December 2017
SUDUT HUKUM | Membangun hukum yang memperkukuh demokrasi harus dilandasi oleh konsep atau pola pikir mengenai bagaimana menerapkan demokrasi yang berkeadaban ke dalam kehidupan politik praktis. Oleh karena itu, diperlukan adanya landasan hukum yang mencerminkan demokrasi yang rasional dengan muatan.
Alasan perlunya muatan moral dalam hukum yang rasional guna mengatur kehidupan demokrasi yang besendikan nilai-nilai keadaban karena moralitas merupakan penopang utama dalam pembangunan masyarakat yang bermartabat dan memiliki harga diri. Yang merupakan suatu keniscayaan negeri ini akan tegak mandiri, maju, dan sejahtera bila moral para pemimpinnya baik.
Kondisi tersebut telah diyakini oleh para founding fathers kita dengan menyatakan bahwa meskipun hukum masih terumuskan relatif sederhana dan belum lengkap mengatur ihwal ketatanegaraan yang holistik. Namun, apabila semangat (moralitas, integritas, kompetensi) para penyelenggara (aktor/pelaku) pemerintahan baik, baik pula jalannya pemerintahan. Jadi, yang terpenting adalah moralitas, budi pekerti yang luhur yang menjadi pilar utamanya.
Nilai penting moral berdampak pada perilaku individu manusia dengan segala sesuatu yang berkaitan dengannya. Dapat dikatakan bahwa perilaku manusia senantiasa selaras dengan watak yang tertanam dalam jiwanya. Mendasarkan hal tersebut, sebuah bangsa yang terhormat, beradab, dan demokratis hanya bisa tumbuh kukuh dan kuat dalam kultur politik yang dibangun oleh para politisi yang bermoral.
Dengan kata lain, demokrasi bangsa hanya bisa tumbuh subur dan bersemi dengan megah dalam kultur politik yang beradab, mulia, dan luhur. Dalam kultur politik yang menempatkan etika sebagai parameter dan mengedepankan moralitas dalam proses penyelenggaraan kekuasaan negara, Indonesia akan tumbuh dan berkembang menjadi bangsa yang bermartabat dan berkeadaban.