Istilah Hukum Tata Negara
Sunday, 24 December 2017
SUDUT HUKUM | Hukum Tata Negara pada dasarnya adalah hukum yang mengatur organisasi kekuasaan suatu Negara beserta segala aspek yang berkaitan dengan organisasi Negara tersebut. Sehubungan dengan itu dalam lingkungan Hukum Ketatanegaraan dikenal berbagai istilah yaitu:
- State Law dimana yang diutamakan adalah Hukum Negara
- State Recht ( Belanda ) dimana State Recht dibedakan antara:
- Arti luas Staat Recht in Ruinenzin
- Arti sempit Staat Recht in Engeezin
Baca Juga
- Constitutional Law (Inggris) dimana hukum Tata Negara lebih menitikberatkan pada konstitusi atau hukum konstitusi
- Droit Constitutional dan Droit Adminitrative (Perancis), dimana titik tolaknya adalah untuk membedakan antara Hukum Tata Negara dengan Hukum Aministrasi Negara.
- Verfassnugrecht dan Vervaltingrecht ( Jerman ) yang sama dengan di Perancis.
- Bagi Indonesia tentunya mempunyai hubungan dengan Hukum Tata Negara Belanda dengan istilah State Recht atau Hukum Negara/ Hukum Tata Negara.