-->

Tujuan Negara

SUDUT HUKUM | Negara sebagai suatu organisasi kekuasaan manusia/ masyarakat dan merupakan sarana untuk tercapainya tujuan bersama. Beberapa pandangan tentang tujuan Negara:
  • Plato : Negara bertujuan untuk memajukan kesusilaan manusia sebagai individu dan sebagai makhluk sosial.
  • Machiaveli dan Shang Yang: Negara bertujan untuk memperluas kekuasaan semata-mata, tujuan Negara didirikan adalah untuk menjadikan Negara itu besar dan jaya. Untuk mencapai kejayaan Negara, maka rakyat harus berkorban, kepentingan orang perorangan harus diletakkan di bawah kepentingan bengsa dan Negara, Negara Diktator. Kalau ingin Negara kuat dan jaya, maka rakyat harus lunakkan dan sebaliknya jika orang menghendaki rakyat menjadi kuat dan kaya, maka Negara itu menjadi lemah.

  • Ajaran Teokrasi ( Kedaulatan Tuhan ) Thomas Aquino, Agustinus, Tujuan negara adalah untuk mencapai penghidupan dan kehidupan aman dan tentram, dibawah pimpinan Tuhan. Pimpinan negara menjalankan kekuasaannya berdasarkan Kehendak Tuhan.
  • Ajaran Polisi ( Emmanuel Kank ), Negara bertujuan mengatur keamanan dan ketertiban dalam Negara yang paling utama.
  • Ajaran Negara Hukum ( Krabbe), Negara bertujuan menyelenggarakan ketertiban hukum. Segala kekuasaan dan alat-alat Negara dalam menjalankan tugasnya harus berdasarkan hukum, semua orang tanpa kecuakli harus tunduk dan taat pada hukum, hanya hukumlah yang berkuasa dalam Negara (Rule of Law). 
  • Negara Kesejahteraan (Welfare State = Soscial Service State) Tujuan Negara adalah mewujudkan kesejahteraan umum. Negara sebagai alat untuk tercapinya tujuan bersama yaitu kemakmuran, kebahagian dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat.

Disamping itu bermacam-macam tujuan Negara yaitu:
  1. Untuk memperluas kekuasaan.
  2. Untuk tercapainya kejayaan (seperti Kerajaan Sriwidjaya dan KerajaanMajapahit)

Tujuan Negara Republik Indonesia Dalam Pembukaan UUD 1945
Untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksnakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial,”

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel