-->

Terjadinya Negara

SUDUT HUKUM | Timbulnya Negara dapat disebabkan:

  1. Pemberontakan terhadap Negara lain yang menjajahnya, misalnya Amerika Serikat terhadap Inggris tahun 1876-1883.
  2. Peleburan (Fusi) antara Negara menjadi satu Negara, misalnya Jerman Bersatu tahun 1871.
  3. Diduduki/ dikuasai suatu daerah yang kosong tidak ada rakyat, misalnya Liberia.
  4. Menyatakan diri sebagai suatu Negara atau melepaskan diri dari penjajah, misalnya Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia 1945. 
  5. Secara damai adanya peretujuan dari Negara yang menguasainya dengan perjanjian penyerahan kedaulatan.
  6. Secara kekerasan/ Revolusi.

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel