Terjadinya Negara
Sunday, 24 December 2017
SUDUT HUKUM | Timbulnya Negara dapat disebabkan:
- Pemberontakan terhadap Negara lain yang menjajahnya, misalnya Amerika Serikat terhadap Inggris tahun 1876-1883.
- Peleburan (Fusi) antara Negara menjadi satu Negara, misalnya Jerman Bersatu tahun 1871.
- Diduduki/ dikuasai suatu daerah yang kosong tidak ada rakyat, misalnya Liberia.
- Menyatakan diri sebagai suatu Negara atau melepaskan diri dari penjajah, misalnya Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia 1945.
- Secara damai adanya peretujuan dari Negara yang menguasainya dengan perjanjian penyerahan kedaulatan.
- Secara kekerasan/ Revolusi.