Kekosongan Hukum
Sunday, 24 December 2017
SUDUT HUKUM | Dalam hal ini hakim memenuhi ruangan kosong (Leemten) dalam sistem hukum formal dari tata hukum yang berlaku. Adapun pendapat bahwa dalam sistem formal dari hukum ada ruangan kosong (ada kekosongan) yang dapat diisi oleh hakim ini, belumlah lama dianut orang. Akhir abad ke-19, para sarjana hukum berpendapat bahwa hukum merupakan satu kesatuan lengkap yang tertutup, di luar undang-undang tidak ada hukum, dan hakim tak boleh menjalankan keadaan hukum yang tidak disebutkan dalam peraturan perundangan.
Namun kemudian, paham tentang kesatuan yang bulan dan lengkap dari hukum itu tidak dapat diterima oleh para sarjana hukum. Prof. Mr. Paul Scholten mengatakan bahwa hukum merupakan suatu sistem yang terbuka (open systeem van het recht). Pendapat ini lahir dari kenyataan, bahwa dengan pesatnya kemajuan dan perkembangan masyarakat, menyebabkan hukum menjadi dinamis, terus-menerus mengikuti proses perkembangan masyarakat.
Berhubung dengan itulah telah menimbulkan konsekuensi, bahwa hakim dapat dan bahkan harus memenuhi kekosongan yang ada dalam sistem hukum, asalkan penambahan itu tidak membawa perubahan prinsipil pada sistem hukum yang berlaku