Latar Belakang Lahirnya Hukum Dagang
Wednesday, 6 December 2017
SUDUT HUKUM | Dalam sejarah hukum romawi, hubungan antar warga di atur dalam Corpus Juris Civilis , yaitu hasil karya perundang-undangan yang diprakarsai oleh Kaisar Justianus. Peraturan perundang-undangan ini mengatur hubungan keperdataan antarwarga. Sementara itu,arus perpindahan penduduk khususnya kaum pedagang dari satu tempat ke tempat lainnya sangat cepat sehingga muncullah kota-kota dagang di kawasan benua eropa. Ketentuan dalam Corpus Juris Civilis di rasakan tidak memadai lagi untuk mengatur hubungan dagang, baik antar sesama penduduk asli maupun kaum pendatang. Oleh karena itu, hubungan antara pedagang diatur berdasarkan kebebasan berkontrak dan putusan pengadilan dagang atau jurisprudensi. Hal inilah yang di jadikan hukum kebiasaan oleh para pedagang dan penduduk dalam melakukan transaksi bisnis.
Pada permulaan abad ke-19 prancis mulai melakukan kodifikasi, baik di bidang hukum perdata (Code Civil) maupun hukum dagang (Code De Commerce). Jika ditilik secara seksama kedua kodifikasi tersebut tampaknya pengkodifikasian yang di lakukan oleh perancis, tidak jauh berbeda dengan kebiasaan yang berlaku di kalangan pedagang. Kebiasaan yang sudah ada mereka patuhi sebagai undang-undang. Untuk itulah ketika Louis ke-14 berkuasa di prancis, dia meminta kepada stafnya untuk mensistematisasikan ketentuan yang menyangkut masalah hukum dagang tersebut. Hasilnya dapat dilihat yakni muncul:
- Ketentuan tentang perdagangan pada umumnya (Ordonnance De Commerce) pada tahun 1673
- Ketentuan tentang perdagangan melalui laut (Ordonnance De La Marina) pada tahun 1681
- Kitab undang-undang hukum dagang (Code De Commerce) yang dibuat pasca revolusi prancis pada tahun 1789
Kodifikasi hukum perdata (Code Civil) dan hukum dagang (Code De Commerce) prancis tidak jauh berbeda dengan kodifikasi di belanda, yaitu hukum perdata (Burgerlijke Wetboek) dan hukum dagang (Wetboek Van Koophandel). Demikian juga pada waktu belanda menjajah indonesia maka daerah jajahannya berdasarkan asas konkordasi di berlakukan ketentuan yang ada di negeri belanda yang juga mengadaptasi dan ketentuan hukum prancis, yaitu kitab undang-undang hukum perdata dan kitab undang-undang hukum dagang.