-->

Mustahik Zakat

SUDUT HUKUM | Mustahik adalah orang yang berhak menerima zakat yakni:

  • Orang-orang fakir adalah orang-orang yang tidak memiliki apapun atau hanya memiliki sebagian dari kadar kebutuhannya
  • Orang-orang miskin adalah orang-orang yang memiliki setengah atau lebih dari kadar kebutuhannya.
  • Amil adalah orang-orang yang mengambil, menjaga dan membagi zakat
  • Muallaf adalah orang-orang muslim atau orang-orang kafir, atau tokoh kaumnya, yang diharapkan keislamannya atau untuk mengantisipasi keburukannya. Atau dengan pemberian itu diharapkan iman dan Islamnya menjadi kuat, atau menegaskan keislaman orang yang seagama. Mereka diberi zakat secukupnya yang dapat mewujudkan tujuan tersebut.
  • Riqab adalah para hamba sahaya dan mukatab. Yaitu, hamba sahaya yang menebus dirinya dari majikannya untuk bisa merdeka, yang juga dibantu dengan harta zakat.
  • Gharim (orang yang terlilit hutang), ada dua macam:


  1. Gharim(yang berhutang) untuk mendamaikan perselisihan diantara kaum muslimin maka dia diberi sesuai dengan tanggungannya.
  2. Gharim untuk dirinya. Dia memikul hutang dan tidak mampu untuk melunasi.

Baca Juga


  • Fisabilillah adalah orang-orang yang berperang di jalan Allah untuk meninggikan kalimatullah. Termasuk para dai yang berdakwah ke jalan Allah disamakan seperti mereka.
  • Ibnu sabil, yaitu musafir yang dalam perjalanan sementara dia kehabisan bekal untuk pulang ke negerinya. Dia diberi sesuatu untuk mencukupi kebutuhannya dalam perjalanan walaupun dia orang kaya.

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel