Pengertian Hukum Perdata
Thursday, 21 December 2017
SUDUT HUKUM | Bila kalimat tersebut di atas diamati secara saksama maka ada dua kata yang perlu dijelaskan, yaitu apakah hukum itu dan apakah Hukum Perdata itu? Mengenai pengertian atau definisi dari “hukum” itu telah banyak dibahas dalam perkuliahan Pengantar Ilmu Hukum (PIH). Diantara sekian banyak definisi hukum yang dikenal itu diyakini pula bahwa tidak satupun definisi hukum itu tetap atau sempurna. Artinya ada saja suatu kekurangannya atau kelemahannya. Pada dasarnya hukum itu tidak dapat didefinisikan secara tetap, selalu berubah-ubah. Sebab satu-satunya hal yang tetap pada hukum adalah sifat tidak tetapnya isi hukum itu.
Banyak aturan-aturan hidup bersama di dalam masyarakat, tetapi sedikit sekali yang ada hubungannya dengan hukum. Karenanya bila dilanggar hanya mengakibatkan timbulnya hal-hal yang kurang enak bagi orang yang melanggar di dalam masyarakat itu. Aturan-aturan ini tergolong aturan-aturan kesopanan, kepatutan, kesusilaan dan lain-lain. Lain halnya dengan suatu aturan hukum yaitu suatu aturan yang sebanyak mungkin bila dilanggar, pelanggarnya akan diberikan sanksi (hukuman) (Vollmar, 1989 : 1).
Hukum Perdata adalah aturan-aturan atau norma-norma yang memberikan pembatasan dan oleh karenanya memberikan perlindungan pada kepentingan-kepentingan perorangan, dalam perbandingan yang tepat antara kepentingan yang satu dengan yang lain dari orang-orang di dalam suatu masyarakat tertentu (Vollmar, 1989 : 2).
Hukum Perdata menentukan, bahwa di dalam hubungan, orang harus menundukkan diri kepada apa saja dan aturan-aturan apa saja yang harus mereka indahkan. Di samping itu Hukum Perdata memberi wewenang di satu pihak dan dilain pihak membebankan kewajiban. Dalam hal ini yang dimaksud dengan “hukum” adalah keseluruhan aturan-aturan, sedangkan “hak” ialah wewenang yang timbul dari aturan-aturan itu. Menurul Vollmar 1989:2), pengertian hak yang demikian diambil dari pengertian hak dari pengertian luas, sehingga termasuk juga kewajiban yang timbul dari hukum.
Kecuali Vollmar, dibawah ini disajikan beberapa pengertian hukum perdata sebagai berikut:
- Prof. Sarjono, SH, menyatakan bahwa hukum perdata adalah kaidah-kaidah yang menguasai manusia dalam masyarakat yang hubungannya terhadap orang lain dan hukum perdata pada dasarnya menguasai kepentingan perseorangan.
- Prof. Dr. Sri Soedewi Masjchoen Sofwan, SH, menyatakan bahwa Hukum Perdata adalah hukum yang mengatur kepentingan antara warganegara perseorangan yang satu dengan warganegara perseorangan yang lain.
- Prof. Dr. Wirjono Projodikoro, SH, mengatakan bahwa Hukum Perdata sebagai suatu rangkaian hukum antara orang-orang atau badan hukum satu sama lain mengatur tentang hak dan kewajiban dalam pergaulan kemasyarakatan mereka atau dengan kata lain Hukum Perdata adalah hukum yang mengatur kepentingan perseorangan.
- Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo, SH, mengatakan bahwa Hukum perdata adalah hukum antar perseorangan yang mengatur hak dan kewajiban perorangan yang satu terhadap yang lain didalam hubungan keluarga dan di dalam pergaulan hidup masyarakat.
- Prof. R. Subekti, SH (1985:9), mengatakan bahwa Hukum Perdata dalam arti yang luas meliputi semua hukum “private materiil”, yaitu segala hukum pokok yang mengatur kepentingan-kepentingan perseorangan. Perkataan perdata juga lazim dipakai lawan dari pidana.
Baca Juga
Berdasarkan pendapat-pendapat yang dikemukakan tersebut di atas maka dapat diambil beberapa unsur dalam merumuskan Hukum Perdata itu antara lain:
- Hukum Perdata mengatur hubungan hukum antara individu/ warganegara atau badan hukum yang satu dengan individu/ warganegara atau badan hukum yang lain dalam pergaulan kemasyarakatan;
- Hukum Perdata pada dasarnya bermaksud melindungi kepentingan perseorangan;
- Hukum Perdata merupakan keseluruhan hukum pokok;
- Hukum Perdata pada dasarnya berbeda dengan hukum publik yang pada dasarnya melindungi kepentingan umum.