-->

Sejarah Grasi

SUDUT HUKUM | Pemberian grasi telah dikenal dan diberlakukan sejak lama yaitu di abad ke-18 di zaman kerajaan absolut di Eropa. Pada mulanya grasi merupakan hadiah atau anugerah pada raja (Vorstelijke gunst) yang memberikan pengampunan kepada orang yang dijatuhi hukuman. Tindakan pengampunan ini didasarkan kepada kemurahan hati raja yang berkuasa. Raja dipandang sebagai sumber dari kekuasaan termasuk sumber keadilan dan hak mengadili sepenuhnya berada di tangan raja.

Di Indonesia, pengaturan mengenai prosedur acara permohonan grasi sudah ada sejak masa penjajahan Hindia Belanda yang mana telah diatur dalam suatu peraturan perundang-undangan tersendiri yaitu Gratieregeling yang termuat dalam Staatsblad 1933 No.22 dan pada masa penjajahan Jepang pengaturan mengenai grasi termuat dalam Osamu/Sei/Hei/No. 1583 hanya untuk permohonan grasi atas keputusan yang dijatuhkan oleh pengadilan biasa (sipil).

Setelah Indonesia merdeka, ketentuan mengenai grasi diatur dalam Pasal 14 Ayat (1) UUD RI Tahun 1945 yang menentukan Presiden memberikan grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi. Pada tanggal 1 Juli 1950 dikeluarkanlah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 Tentang Permohonan Grasi, Lembaran Negara 1950 No. 40, yang mulai berlaku pada tanggal 6 Juli 1950. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 tentang Permohonan Grasi yang dibentuk berdasarkan Konstitusi Republik Indonesia Serikat kini dipandang tidak sesuai lagi dengan perkembangan ketatanegaraan dan kebutuhan hukum masyarakat saat itu maka dibentuklah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 pun masih banyak kelemahan sehingga dilakukan revisi (perubahan) terhadap beberapa ketentuan dan terbentuklah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2010.

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel