-->

Tujuan Mediasi

SUDUT HUKUM | Dalam penyelesaian sengketa melalui litigasi cenderung bertujuan untuk menentukan pihak mana yang kalah dan pihak mana yang menang berdasarkan alat-alat bukti yang dikemukakan oleh para pihak. Hal ini berbeda dengan tujuan yang ingin dicapai dalam mediasi, yaitu:
  1. Menghasilkan suatu rencana (kesepakatan) kedepan yang dapat diterima dan dijalankan oleh para pihak yang bersengketa.
  2. Mempersiapkan para pihak yang bersengketa untuk menerima konsekuensi dari keputusan-keputusan yang mereka buat.
  3. Mengurangi kekhawatiran dan dampak negatif lainnya dari suatu konflik dengan cara membantu pihak yang bersengketa untuk mencapai penyelesaian secara konsensus.

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel