-->

Sertifikat Mediator

SUDUT HUKUM | Setiap orang yang menjalankan fungsi mediator pada asasnya wajib memiliki sertifikat mediator. Sertifikat mediator adalah dokumen yang menyatakan bahwa seseorang telah mengikuti pelatihan atau pendidikan mediasi yang dikeluarkan oleh lembaga yang telah terakreditasi oleh Mahkamah Agung. Para hakim mediator sebelum melaksanakan tugasnya telah mendapat pendidikan mediasi dibuktikan dengan sertifikat mediator. Pendidikan mediasi dilaksanakan minimal 40 Jam meliputi pelajaran tentang teori mediasi (30%) dan latihan praktek keahlian mediasi melalui role play dan simulasi (70%).

Jika dalam wilayah sebuah pengadilan tidak ada hakim, advokat, akademisi hukum dan profesi bukan hukum yang bersertifikat mediator, hakim dilingkungan pengadilan yang bersangkutan berwenang menjalankan mediator.

Untuk memperoleh akreditasi, sebuah lembaga harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
  • Mengajukan permohonan kepada ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia.
  • Memiliki instruktur atau peelatih yang memiliki sertifikat telah mengikuti pendidikan atau pelatihan mediasi dan pendidikan atau pelatihan sebagai instruktur untuk pelatihan mediasi.
  • Sekurang-kurangnya telah dua kali melaksanakan pelatihan mediasi bukan untuk mediator bersertifikat di pengadilan.
  • Memiliki kurikulum pendidikan atau pelatihan mediasi di pengadilan yang disahkan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel