Pengertian Isbat Nikah
Saturday, 9 December 2017
SUDUT HUKUM | Kata isbat berarti penetapan, penyungguhan, penentuan. Mengisbatkan artinya menyungguhkan, menentukan, menetapkan (kebenaran sesuatu). Sedangkan menurut fiqh nikah secara bahasa berarti "bersenggama atau bercampur”. Para ulama’ ahli fiqh berbeda pendapat tentang makna nikah, namun secara keseluruhan dapat disimpulkan bahwa nikah menurut ahli fiqh berarti akad nikah yang ditetapkan oleh syara’ bahwa seorang suami dapat memanfaatkan dan bersenang-senang dengan kehormatan seorang istri serta seluruh tubuhnya.
Sedang nikah menurut hukum positif yaitu ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga, rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Jadi, pada dasarnya isbat nikah adalah penetapan atas perkawinan seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri yang sudah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan agama Islam yaitu sudah terpenuhinya syarat dan rukun nikah. Tetapi pernikahan yang terjadi pada masa lampau ini belum atau tidak dicatatkan ke pejabat yang berwenang, dalam hal ini pejabat KUA (Kantor Urusan Agama) yaitu Pegawai Pencatat Nikah (PPN).
Isbat (penetapan) merupakan produk Pengadilan Agama, dalam arti bukan pengadilan yang sesungguhnya dan diistilahkan dengan jurisdiktio voluntair. Dikatakan bukan pengadilan yang sesungguhnya, karena di dalam perkara ini hanya ada pemohon, yang memohon untuk ditetapkan tentang sesuatu yaitu penetapan nikah. Perkara voluntair adalah perkara yang sifatnya permohonan dan didalamnya tidak terdapat sengketa, sehingga tidak ada lawan. Pada dasarnya perkara permohonan tidak dapat diterima, kecuali kepentingan Undang-Undang menghendaki demikian.
Perkara voluntair yang dapat diajukan ke Pengadilan Agama seperti:
- Penetapan wali pengampu bagi ahli waris yang tidak mampu untuk melakukan tindakan hukum.
- Penetapan pengangkatan wali
- Penetapan pengangkatan anak
- Penetapan nikah (isbat nikah)
- Penetapan wali adhol
Produk perkara voluntair adalah penetapan Nomor perkara permohonan diberi tanda P. misalnya: Nomor 125/ Pdt.P/1996/PA/ Btl. Karena penetapan itu muncul sebagai produk pengadilan atas permohonan pemohon yang tidak berlawan maka dicantum penetapan tidak akan berbunyi menghukum melainkan bersifat menyatakan (declaratoir).
Adapun asas yang melekat pada putusan penetapan pertama asa kebenaran yang melekat pada penetapan hanya “kebenaran sepihak”. kebenaran yang terkandung didalam penetapan hanya kebenaran yang bernilai untuk diri pemohon, kebenaran tidak menjangkau orang lain. Dari asas ini lahirlah asas berikutnya, yakni kekuatan mengikat penetapan hanya berlaku pada diri pemohon, ahli warisnya, dan orang yang memperoleh hak darinya,
sama sekali tidak mengikat siapapun kecuali hanya mengikat kepada yang telah disebut diatas. Selanjutnya asas ketiga, yang menegaskan putusan penetapan tidak mempunyai kekuatan pembuktian kepada pihak manapun. Seterusnya yaitu asas putusan penetapan tidak memiliki kekuatan eksekutorial. Hal ini dapat dipahami karena amar putusan bersifat deklaratoir sehingga tidak mungkin memiliki nilai kekuatan eksekusi.
Rujukan
- Tim Penyusun Kamus, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka, Cet. Ke-3 1990,
- Djamaan Nur, Fiqh Munakahat, Semarang: CV. Toha Putra,1993,
- Pasal 1 UU No.1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.
- H. A. Mukti Arto, Praktek Perkara Perdata Pada Pengadilan Agama, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 1996.