-->

Arti Penegakan Hukum

SUDUT HUKUM | Hukum adalah sarana yang didalamnya terkandung nilai-nilai atau konsep-konsep tentang keadilan, kebenaran, kemanfaatan sosial dan kandungan hukum itu bersifat abstrak. Penegakan hukum pada hakekatnya merupakan penegakan ide-ide atau konsep-konsep yang abstrak itu. Penegakan hukum secara kongkret merupakan berlakunya hukum positif dalam praktek sebagaimana harusnya dipatuhi.

Oleh karena itu memberikan keadilan dalam suatu perkara berarti memutuskan perkara dengan menerapkan hukum dan menemukan hukum secara nyata dalam mempertahankan dan menjamin dipatuhinya hukum materil dengan mengunakan cara prosedural yang ditetapakan oleh hukum formal. Penegakan hukum merupakan suatu proses yang melibatkan banyak hal. Oleh karena itu keberhasilan penegakan hukum akan dipengaruhi oleh hal-hal tersebut. 

Pada dasarnya ada 5 (lima) faktor yang mempengaruhi penegakan hukum, yaitu:
  1. Faktor hukumnya itu sendiri.
  2. Faktor penegak hukum, yaitu pihak-pihak yang membentuk maupun yang menerapkan hukum.
  3. Faktor sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum.
  4. Faktor masyarakat, yakni lingkungan dimana hukum tersebut berlaku dan diterapkan.
  5. Faktor kebudayaan, yakni sebagai hasil karya, cipta dan rasa yang didasarkan pada karsa manusia dalam pergaulan hidup (Soerjono Seokanto, 1983:4).
Penegakan hukum adalah proses yang tidak sederhana, karena didalamnya terlibat subjek hukum yang mempersepsikan hukum menurut kepentingan masing-masing, faktor moral sangat berperan dalam menentukan corak hukum suatu bangsa. Hukum dibuat tanpa landasan moral dapat dipastikan tujuan hukum yang berkeadilan tidak mungkin akan terwujud. 

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel