-->

Asas Hukum Umum

SUDUT HUKUM | Menurut P.Scholten menjelaskan asas hukum bukanlah sebuah aturan hukum (rechtsegel). Untuk dapat dikatakan sebagai aturan hukum, sebuah asas hukum adalah terlalu umum, sehingga ia atau sama sekali tidak atau terlalu banyak berbicara (of niets of veel zeide). Penerapan asas hukum secara langsung melalui jalan subsumsi atau pengelompokan sebagai aturan tidak mungkin , kaarena untuk itu terlebih dahulu perlu dibentuk isi yang konkret.

Berikut asas – asas hukum , yaitu :

  • Juris praecepta sunt haec: honeste vivere, alterum non laedere, suum cuique tribuere (peraturan – peraturan dasar dari hukum adalah hidup dengan patut, tidak merugikan orang lain, memberikan kepada orang lain apa yang menjadi bagiannya)
  • Eenieder wordt geacht de wet te kennen (tiap orang dianggap tau undang - undang) . di Indonesia dalam undang – undangnya yang tertera pada Lembaran Negara Republik Indonesia selalu menjelaskan “Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang – undang ini dengan penempatanya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia”. Dengan hal ini maka setiap orang dianggap yahu tentang adanya undang – undang yang bersangkutan.
  • Icorpus iurus civis (undang – undang hanya mengikat kedepan dan tidak berlaku surut). Asas ini juga tertera pada Pasal 2 Ketentuan Umum Perundang – undangan untuk Indonesia yang menentukan bahwa undang – undang hanya berlaku untuk waktu kemudian dan tidak berlaku surut. Asas dalam Pasal 2 ini berlaku untuk peraturan perundang – undangan perdata, pidana, administrasi negara, dan sebagainya.
  • Lex superior derogat legi inferiori (ketentuan yang lebih tinggi mengesampingkan ketentuan yang lebih rendah) . Asas ini sesuai dengan teori tangga perundang – undangan dari Hans Kelsen dimana kekuatan mengikat suatu peraturan terletak pada peraturan yang lebih tinggi, peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi yang menjadi dasar kekuatan mengikatnya.
  • Lex posteriore derogat legi priori (ketentuan yang kemudian mengesampingkan ketentuan yang terlebih dahulu). Undang – undang yang lebih baru mengesampingkan undang – undang yang lebih lama, namun ini berlaku untuk perundang – undangan yang sederajat.
  • Lex spesialis derogat legi generali (ketentuan khusus mengesampingkan ketentuan umum).
  • Pacta sunt servanda (perjanjian adalah mengikat). Asas ini merupakan dasar pikiran dari Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata yang menyatakan bahwa tiap perjanjian yang telah dibuat secara sah berlaku sebagai undang – undang bagi para pihak yang membuatnya.
  • Nemo plus juris ad alium transferre potest, quam ipse haberet (tidak seorangpun dapat memberikan hak pada orang lain lebih daripada yang dimilikinya).
  • Nullum crime, nulla poena sine praevia lege poenali (tiada kejahatan, tiada pidana tanpa adanya undang – undang pidana terlebih dahulu).
  • Actus non facit reum nisi mens sit rea (perbuatan tidak membentuk kejahatan kecuali jika jiwanya bersalah).

Sedangkan mengenai asas dalam perundang – undangan , Purnadi dan Soerjono Soekanto menjelaskan mengenai asas perundang – undangan ,antara lain sebagai berikut :

  1. Undang – undang tidak boleh berlaku surut;
  2. Undang-Undang yang dibuat oleh penguasa yang lebih tinggi mempunyai derajat lebih tinggi sehingga terhadap peraturan yang lebih rendah dan mengatur objek yang sama maka hakim menetapkan peraturan yang lebih tinggi;
  3. Undang-Undang yang bersifat khusus mengenyampingkan Undang-Undang yang bersifat umum. (Lex spesialis derogat legi generali);
  4. Undang – undang yang berlaku belakangan membatalkan undang – undang yang berlaku terdahulu (Lex posteriore derogat legi priori);
  5. Undang – undang tidak dapat diganggu gugat;
  6. Undang – undang sebagai sarana untuk semaksimal mungkin dapat mencapai kesejahteraan spiritual dan material bagi masyarakat maupun individu, melalui pembaruan dan pelestarian (Asas welvaarstaat).

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel