Pengertian Pengadilan Agama
Monday, 1 January 2018
SUDUT HUKUM | Pengadilan menurut bahasa adalah dewan atau majelis yang mengadili perkara, mahkamah, proses mengadili keputusan hakim ketika mengadili perkara (bangunan tempat mengadili perkara). Sedangkan pengadilan agama merupakan terjemahan dari Godsdienstige Rechtspraak yang berarti Pengadilan Agama. Pengadilan Agama adalah daya upaya untuk mencari keadilan atau penyelesaian perselisisihan hukum yang dilakukan menurut peraturan – peraturan dalam agama.
Pengadilan agama adalah sebutan (titelateur) resmi bagi salah satu diantara empat lingkungan peradilan negara atau kekuasaan kehakiman yang sah di Indonesia. Pengadilan Agama juga salah satu diantara tiga peradilan khusus di Indonesia . dua peradilan khusus lainnya adalah Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara. Dikatakan peradilan khusus karena Pengadilan Agama mengadili perkara – perkara tertentu atau mengenai golongan rakyat tertentu (yang beragama Islam).
Dalam hal ini, Peradilan Agama hanya berwenang dibidang perdata tertentu saja, tidak dalam bidang pidana dan juga hanya untuk orang – orang beragama Islam di Indonesia. Dan juga dalam perkara – perkara perdata Islam tertentu saja.
Dalam Undang – Undang Nomor 3 tahun 2006 tentang Peradilan Agama dalam Pasal 1 ayat (1) yang berbunyi : “ Peradilan Agama adalah peradilan bagi orang – orang yang beragama Islam.
Dapat disimpulkan bahwa Pengadilan Agama adalah salah satu dari peradilan negara Indonesia yang sah, yang bersifat peradilan khusus, yang berwenang dalam jenis perkara perdata Islam tertentu, hanya untuk orang – orang yang beragama Islam.
Pengadilan Agama sebagai pengadilan tingkat pertama ialah pengadilan yang bertindak menerima, memeriksa, dan memutus setiap permohonan atau gugatan pada tahap paling awal dan paling bawah. Pengadilan Agama bertindak sebagai peradilan sehari hari menampung pada tahap awal dan memutus atau mengadili pada tahap awal segala perkara yang diajukan masyarakat mencari keadilan. Tidak boleh mengajukan suatu permohonan atau gugatan langsung ke Pengadilan Tinggi Agama. Semua jenis perkara terlebih dahulu mesti melalui Pengadilan Agama dalam kedudukan hierarki sebagai pengadilan tingkat pertama.
Terhadap semua permohonan atau gugat perkara yang diajukan kepadanya dalam kedudukan sebagai instansi pengadilan tingkat pertama, harus menerima, memeriksa, dan memutusnya, dilarang menolak untuk menerima, memeriksa, dan memutus perkara yang diajukan kepada nya dengan dalih apapun. Hal ini ditegas kan dalam Pasal 56 yang bunyinya : “ Pengadilan tidak boleh menolak untuk memeriksa dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak atau kurang jelas,melainkan wajib memeriksa dan wajib memutus nya”.
Kekuasaan dan kewenangan mengadili Pengadilan Agama adalah memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara ditingkat pertama antara orang – orang yang beragama Islam dibidang perkawinan, kewarisan, wasiat, hibah, wakaf, dan sadaqah berdasarkan hukum islam.
Mengenai perkara perkawinan adalah hal- hal yang diatur dalam Undang – Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Untuk Perkara kewarisan yang menjadi wewenang Pengadilan Agama adalah mengenai penentuan siapa saja yang dapat menjadi ahli waris, penentuan harta peninggalan, penentuan bagian masing – masing ahli waris, dan pelaksanaan pembagian harta peninggalan tersebut.