-->

Pengertian Perkawinan

SUDUT HUKUM | Dalam kehidupan di dunia yang indah ini, Allah SWT menciptakan makhluk-makhluk-Nya berpasang-pasangan agar hidup berdampingan, saling mencintai dan berkasih sayang untuk meneruskan keturunan. Manusia sebagai makhluk sosial yang beradab, menjadikan makna “hidup berdampingan” sebagai suami dan isteri dalam suatu perkawinan yang diikat oleh hukum, agar menjadi sah dan disertai dengan tanggung jawab. Seorang pria dan seorang wanita yang memasuki kehidupan suami dan isteri, berarti telah memasuki gerbang baru dalam kehidupannya untuk membentuk sebuah rumah tangga sakidah, mawaddah dan wa rahmah.

Menurut ketentuan dalam Pasal 1 Undang-Undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyatakan bahwa :
Perkawinan ialah ikatan lahir dan batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.”
Pertimbangannya ialah sebagai negara yang berdasarkan Pancasila di mana sila yang pertamanya ialah Ketuhanan Yang Maha Esa, maka perkawinan mempunyai hubungan yang erat sekali dengan agama atau kerohanian, sehingga perkawinan bukan saja mempunyai unsur lahir atau jasmani, tetapi unsur batin atau rohani juga mempunyai peranan yang penting.

Membentuk keluarga yang bahagia rapat hubungannya dengan turunan, yang merupakan pula tujuan perkawinan, pemeliharaan, dan pendidikan menjadi hak dan kewajiban orang tua.
Ikatan lahir berarti bahwa para pihak yang bersangkutan karena perkawinan, secara formil merupakan suami isteri, baik bagi mereka dalam hubungannya satu sama lain maupun bagi mereka dalam hubungannya dengan masyarakat luas. Ikatan batin dalam perkawinan berarti bahwa dalam batin suami isteri yang bersangkutan terkandung niat yang sungguh-sungguh untuk hidup bersama sebagai suami isteri.

Berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, suami isteri perlu saling membantu dan melengkapi, agar masing-masing dapat mengembangkan kepribadiannya membantu dan mencapai kesejahteraan dalam berkeluarga.

Menurut Prof. DR. R.Wirjono Prodjodikoro, perkawinan di definiskan sebagai 
suatu hidup bersama dari seorang laki-laki dan seorang perempuan yang memenuhi syarat-syarat yang termasuk dalam peraturan perkawinan.” 

Baca Juga

Nani Suwondo mengemukakan pengertian perkawinan adalah:
Suatu tindakan hukum yang dilakukan dengan maksud akan hidup bersama dengan kekal, antara dua orang yang berjenis kelamin yang berlainan dan dilangsungkan menurut cara-cara yang ditetapkan pemerintah, perkawinan mana berdasarkan hukum sipil dan berasaskan monogami”.
Menurut R. Sardjono mengemukakan perkawinan seperti dikutip oleh Asmin, mengatakan bahwa:
 Ikatan lahir batin berarti bahwa para pihak yang bersangkutan karena perkawinan itu sangat formil merupakan suami isteri baik bagi mereka dalam hubungannya dengan masyarakat luas. Pengertian ikatan lahir batin suami isteri yang bersangkutan terkadang niat yang sungguh-sungguh untuk hidup bersama sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk dan membina keluarga yang bahagia dan kekal.”
Dari semua pengertian perkawinan tersebut dapat disimpulkan bahwa perkawinan adalah suatu hubungan antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan sebagai suami isteri yang memenuhi rukun dan syarat peraturan hukum perkawinan.

Kata kawin menurut istilah hukum Islam sama dengan kata Nikah atau kata Zawaj. Kemudian, yang dinamakan nikah menurut Syara’ ialah Akad (ijab qabul) antara wali calon isteri dan mempelai laki-laki dengan ucapan-ucapan tertentu dan memenuhi rukun dan syaratnya.

Dari segi pengertian di atas bisa dikatakan jika seseorang belum pernah menikah, artinya bahwa seseorang tersebut belum pernah mengkabulkan untuk dirinya terhadap ijab aqad nikah yang memenuhi rukun dan syaratnya. Jika dikatakan anak itu lahir diluar kawin, artinya bahwa anak tersebut dilahirkan oleh seorang wanita yang tidak berada dalam ikatan perkawinan berdasarkan akad nikah yang sah menurut hukum.

Menurut Hukum Islam, perkawinan atau pernikahan adalah:
Suatu ikatan lahir dan batin antara seorang laki-laki dan seorang perempuan untuk hidup bersama dalam suatu rumah tangga dan untuk berketurunan, yang dilaksanakan menurut ketentuan-ketentuan Hukum Syari’at Islam.”
Hukum perkawinan merupakan bagian dari Hukum Islam yang memuat ketentuan-ketentuan tentang hal ihwal perkawinan, yakni bagaimana proses dan prosedur menuju terbentuknya ikatan perkawinan, bagaimana cara menyelenggarakan akad perkawinan menurut hukum, bagaimana cara memelihara ikatan lahir batin yang telah di ikrarkan. Dalam akad perkawinan sebagai akibat yuridis dari adanya akad itu, bagaimana cara mengatasi krisis rumah tangga yang mengancam ikatan lahir dan batin suami isteri, bagaimana proses dan prosedur berakhirnya ikatan perkawinan, serta akibat yuridis dari berakhirnya perkawinan, baik yang menyangkut hubungan hukum antara bekas suami isteri, anak-anak mereka dan harta mereka. Perkawinan menurut Fiqih yaitu akad antara calon suami dengan wali nikah yang menjadi halalnya bersetubuh antara isteri dan suaminya dengan kalimat nikah.

Perkawinan yang dalam istilah agama disebut Nikah adalah:
Melakukan suatu aqad atau perjanjian untuk mengikatkan diri antara seorang laki-laki dan wanita untuk menghalalkan hubungan kelamin antara kedua belah pihak, dengan dasar sukarela dan keridhoan kedua belah pihak untuk mewujudkan suatu kebahagiaan hidup berkeluarga yang diliputi rasa kasih sayang dan ketentraman dengan cara-cara yang diridhoi oleh Allah SWT.”
Pengertian perkawinan di dalam Kompilasi Hukum Islam terdapat dalam Pasal 2 yang menyebutkan bahwa “Perkawinan menurut hukum Islam adalah pernikahan, yaitu akad yang sangat kuat atau mitsaqon gholiidhan untuk menaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah.” Ikatan perkawinan ditandai dengan sebuah aqad (perjanjian) yang kuat (mitsaqon gholiidhan). Aqad nikah adalah perjanjian yang melibatkan Allah, jadi bukan sekedar perjanjian biasa. Aqad merupakan perjanjian istimewa karena mengahalalkan hubungan kelamin antara seorang laki-laki dan seorang perempuan yang sebelumnya tidak diperbolehkan menjadi diperbolehkan.

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel