Bentuk-Bentuk Cyber Crime
Friday, 26 January 2018
SUDUT HUKUM | Kejahatan computer dapat diklasifikasikan sebagai berikut:
- Kejahatan yang menyangkut data atau informasi computer.
- Kejahatan yang menyangkut software atau program computer.
- Pemakaian fasilitas computer tanpa wewenang untuk kepentingan yang tidak sesuai dengan tujuan pengelolaan atau operasinya.
- Tindakan-tindakan yang mengganggu operasi computer.
- Tindakan merusak peralatan computer atau peralatan yang berhubungan dengan computer atau sarana penunjangnya.
- Secara umum terdapat beberapa bentuk kejahatan yang berhubungan erat dengan penggunaan teknologi informasi yang berbasis utama computer dan jaringan telekomunikasi, antara lain: Unauthorized acces to computer system and service, Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan computer secara tdak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan computer yang dimasukinya.
- Illegal contents, Merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum.
- Data forgery, Merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scriptless document melalui internet.
- Cyber espionage, Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan computer pihak sasaran.
- Cyber sabotage and extortion, Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program computer atau sistem jaringan computer yang terhubung dengan internet.
- Offense against intellectual property, Kejahatan ini ditujukan terhadap hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki pihak lain di internet. Seperti peniruan tampilan pada web page suatu situs milik orang lain secara illegal, penyiaran suatu informasi di internet yang ternyata merupakan rahasia dagang orang lain dan sebagainya.
- Infrengments of privacy, Kejahatan ini ditujukan terhadap informasi seseorang yang merupakan hal yang sangat pribadi dan rahasia. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan seseorang pada formulir data pribadi yang tersimpan secara computerized, yang apabila diketahui oleh orang lain akan dapat merugikan korbannya secara materiil maupun immaterial seperti nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, cacat atau penyakit tersembunyi dan sebagainya.