-->

Dasar Hukum Kesehatan

SUDUT HUKUM | Dari berbagai devinisi hukum kesehatan sebagaimana yang dikemukakan di atas, sumber, sumber hukum kesehatan adalah:

  1. Pedoman internasional. Konferensi Helsinki (1964) merupakan kesepakatan para dokter sedunia mengenai penelitian kedokteran, khususnya eksperimen pada manusia, yakni ditekankan pentingnya persetujuan tindakan medik (informed consent).
  2. Hukum Kebiasaaan. Biasanya tidak tertulis dan tidak dijumpai di dalam peraturan perundang-undangan. Kebiasaan tertentu telah dilakukan dan pada setiap operasi yang akan dilakukan di rumah sakit harus menandatangani izin operasi, kebiasaan ini kemudian dituangkan ke dalam peraturan tertulis dalam bentuk informed consent.
  3. Jurisprudensi. Keputusan Hakim yang di ikuti oleh para hakim dalam menghadapi kasus yang sama.
  4. Hukum Otonom. Suatu ketentuan yang berlaku untuk suatu daerah tertentu. Ketentuan yang dimaksud berlaku hanya bagi anggota profesi kesehatan, misalnya kode etik keperawatan, kode etik bidan, kode etik fisioterapi.
  5. Ilmu. Substansi Ilmu Pengetahuan dari masing-masing disiplin ilmu. Misalnya pemakaian sarung tangan bagi dokter dalam menangani pasien, dimaksud untuk mencegah penularan penyakit dari pasien kepada dokter tersebut.
  6. Literatur. Pendapat ahli hukum yang berwibawa menjadi sumber hukum kesehatan. Misalnya mengenai pertanggungjawaban hukum (liability), perawat tidak boleh melakukan tindakan medis kecuali atas tanggung jawab dokter (prolonged arm doctrine).

Hukum Kesehatan tidak hanya bersumber pada hukum tertulis saja tetapi juga yurisprudensi, traktat, Konvensi, doktrin, konsensus dan pendapat para ahli hukum maupun kedokteran. Hukum tertulis, traktat, Konvensi atau yurisprudensi, mempunyai kekuatan mengikat (the binding authority), tetapi doktrin, konsensus atau pendapat para ahli tidak mempunyai kekuatan mengikat, tetapi dapat dijadikan pertimbangan oleh hakim dalam melaksanakan kewenangannya, yaitu menemukan hukum baru. Zevenbergen mengartikan sumber hukum adalah sumber terjadinya hukum; sumber yang menimbulkan hukum. Sedangkan Achmad Ali, sumber hukum adalah tempat di mana kita dapat menemukan hukum.

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel