-->

Pengertian Hukum Kesehatan

SUDUT HUKUM | Pada awalnya masyarakat menganggap penyakit sebagai misteri, sehingga tidak ada seorangpun yang dapat menjelaskan secara benar tentang mengapa suatu penyakit menyerang seseorang dan tidak menyerang lainnya. Pemahaman yang berkembang selalu dikaitkan dengan kekuatan yang bersifat supranatural. Penyakit dianggap sebagai hukuman Tuhan atas orang-orang yang yang melanggar hukumNya atau disebabkan oleh perbuatan roh-roh jahat yang berperang melawan dewa pelindung manusia. 

Pengobatannya hanya bisa dilakukan oleh para pendeta atau pemuka agama melalui do’a atau upacara pengorbanan. Pada masa itu profesi kedokteran menjadi monopoli kaum pendeta, oleh karena itu mereka merupakan kelompok yang tertutup, yang mengajarkan ilmu kesehatan hanya di kalangan mereka sendiri serta merekrtu muridnya dari kalangan atas. Memiliki kewenangan untuk membuat undang-undang, karena dipercayai sebagai wakil Tuhan untuk membuat undang-undang di muka bumi. 

Undang-undang yang mereka buat memberi ancaman hukuman yang berat, misalnya hukuman potong tangan bagi seseorang yang melakukan pekerjaan dokter dengan menggunakan metode yang menyimpang dari buku yang ditulis sebelumnya, sehingga orang enggan memasuki profesi ini. Di Mesir pada tahun 2000 SM tidak hanya maju di bidang kedokteran tetapi juga memiliki hukum kesehatan. konsep pelayanan kesehatan sudah mulai dikembangkan dimana penderita/pasien tidak ditarik biaya oleh petugas kesehatan yang dibiayai oleh masyarakat. peraturan ketat diberlakukan bagi pengobatan yang bersifat eksperimen. tidak ada hukuman bagi dokter atas kegagalannya selama buku standar diikuti. profesi kedokteran masih di dominasi kaum kasta pendeta dan bau mistik tetap saja mewarnai kedokteran. 

Sebenarnya ilmu kedokteran sudah maju di Babylonia (Raja Hammurabi 2200 SM) dimana praktek pembedahan sudah mulai dikembangkan oleh para dokter, dan sudah diatur tentang sistem imbalan jasa dokter, status pasien, besar bayarannya. (dari sini lah Hukum Kesehatan berasal, bukan dari Mesir) Dalam Kode Hammurabi diatur ketentuan tentang kelalaian dokter beserta daftar hukumannya, mulai dari hukuman denda sampai hukuman yang mengerikan. Dan pula ketentuan yang mengharuskan dokter mengganti budak yang mati akibat kelalian dokter ketika menangani budak tersebut. 

Salah satu filosof yunani HIPPOCRATES (bapak ilmu kedokteran modern) telah berhasil menyusun landasan bagi sumpah dokter serta etika kedokteran, yaitu: 
  • adanya pemikiran untuk melindungi masyarakat dari penipuan dan praktek kedokteran yang bersifat coba-coba 
  • adanya keharusan dokter untuk berusaha semaksimal mungkin bagi kesembuhan pasien serta adanya larangan untuk melakukan hal-hal yang dapat merugikannya. 
  • Adanya penghormatan terhadap makhluk insani melalui pelarangan terhadap euthanasia dan aborsi
  • Menekankan hubungan terapetik sebagai hubungan di mana dokter dilarang mengambil keuntungan.
  • Adanya keharusan memegang teguh rahasia kedokteran bagi setiap dokter. Abad 20 an telah terjadi perubahan sosial yang sangat besar, pintu pendidikan bagi profesi kedokteran telah terbuka lebar dan dibuka di mana-mana, kemajuan di bidang kedokteran menjadi sangat pesat, sehingga perlu dibatasi dan dikendalikan oleh perangkat hukum untuk mengontrol profesi kedokteran. 

Baca Juga

Hukum dan etika berfungsi sebagai alat untuk menilai perilaku manusia, obyek hukum lebih menitik beratkan pada perbuatan lahir, sedang etika batin, tujuan hukum adalah untuk kedamaian lahiriah, etika untuk kesempurnaan manusia, sanksi hukum bersifat memaksa, etika berupa pengucilan dari masyarakat. 

Hukum kesehatan adalah kaidah atau peraturan hukum yang mengatur hak dan kewajiban tenaga kesehatan, individu dan masyarakat dalam pelaksanaan upaya kesehatan, aspek organisasi kesehatan dan aspek sarana kesehatan. Selain itu, hukum kesehatan dapat juga dapat didefinisikan sebagai segala ketentuan atau peraturan hukum yang berhubungan langsung dengan pemeliharaan dan pelayanan kesehatan. 

Dalam Ketentuan Umum Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan disebutkan bahwa :
  1. Kesehatan adalah keadaan sehat, baik secara fisik, mental, spiritual maupun sosial yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomi
  2. Kesehatan merupakan hal yang sangat penting dan merupakan salah satu unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan sesuai dengan amanah konstitusi dan cita-cita bangsa Indonesia. Oleh karenanya, untuk setiap kegiatan dan atau upaya yang bertujuan untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya harus dilaksanakan berdasarkan prinsip nondiskriminatif, partisipatif, perlindungan dan berkelanjutan yang sangat penting artinya bagi pembentukan sumber daya manusia Indonesia, peningkatan ketahanan daya saing bangsa serta pembangunan nasional Indonesia.

Pandangan masyarakat atas hukum yang beragam telah menimbulkan berbagai persepsi pula tentang hukum. Hukum dalam arti peraturan perundang-undangan yang dikenal oleh masyarakat sebagai undang-undang umumnya diberi pengertian sebagai pengatur. Oleh karena itu aturan aturan di bidang kesehatan dikenal sebagai hukum kesehatan, meskipun hukum kesehatan mungkin lebih luas lagi cakupannya dari itu. 

Dalam pandangan yang lebih luas sebagaimana dikatakan oleh cicero, yaitu dimana setiap masyarakat disitu ada hukum (ibi societas ibi ius) telah mengindikasikan bahwa setiap aktivitas masyarakat pasti ada hukumnya. Demikian halnya dengan praktek penyelenggaraan kesehatan, yang tentunya pada setiap kegiatannya memerlukan pranata hukum yang dapat menjamin terselengaranya penyelenggaraan kesehatan. Pranata hukum yang mengatur penyelenggaraan kesehatan adalah perangkat hukum kesehatan. Adanya perangkat hukum kesehatan secara mendasar bertujuan untuk menjamin kepastian hukum dan perlindungan yang menyeluruh baik bagi penyelenggara kesehatan maupun masyarakat penerima pelayanan kesehatan. 

DI Indonesia hukum kesehatan berkembang seiring dengan dinamika kehidupan manusia, dia lebih banyak mengatur hubungan hukum dalam pelayanan kesehatan, dan lebih spesifik lagi hukum kesehatan mengatur antara pelayanan kesehatan dokter, rumah sakit, puskesmas, dan tenaga-tenaga kesehatan lain dengan pasien. Karena merupakan hak dasar yang harus dipenuhi, maka dilakukan pengaturan hukum kesehatan, yang di Indonesia dibuat suatu aturan tentang hukum tersebut, yaitu dengan disahkannya Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992. 

Hukum kesehatan pada saat ini dapat dibagi menjadi 2 (dua) bagian, yaitu hukum kesehatan public (public health law) dan Hukum Kedokteran (medical law). Hukum kesehatan public lebih menitikberatkan pada pelayanan kesehatan masyarakat atau mencakup pelayanan kesehatan rumah sakit, sedangkan untuk hukum kedokteran, lebih memilih atau mengatur tentang pelayanan kesehatan pada individual atau seorang saja, akan tetapi semua menyangkut tentang pelayanan kesehatan. Van der Mijn di dalam makalahnya menyatakan bahwa, 
health law as the body of rules that relates directly to the care of health as well as the applications of general civil, criminal, and administrative law”.  
Lebih luas apa yang dikatakan Van der Mijn adalah pengertian yang diberikan Leenen bahwa hukum kesehatan adalah 
het geheel van rechtsregels, dat rechtstreeks bettrekking heft op de zorg voor de gezondheid en de toepassing van overig burgelijk, administratief en strafrecht in dat verband. Dit geheel van rechtsregels omvat niet alleen wettelijk recht en internationale regelingen, maar ook internationale richtlijnen gewoonterecht en jurisprudenterecht, terwijl ook wetenschap en literatuur bronnen van recht kunnen zijn”.

Dari apa yang dirumuskan Leenen tersebut memberikan kejelasan tentang apa yang dimaksudkan dengan cabang baru dalam ilmu hukum, yaitu hal-hal yang berkaitan dengan pemeliharaan kesehatan (zorg voor de gezondheid). Rumusan tersebut dapat berlaku secara universal di semua negara. Dikatakan demikian karena tidak hanya bertumpu pada peraturan perundang-undangan saja tetapi mencakup kesepakatan/peraturan internasional, asas-asas yang berlaku secara internasional, kebiasaan, yurisprudensi, dan doktrin. Dari pandangan tersebut tergambar bahwa sumber hukum dalam hukum kesehatan meliputi hukum tertulis, yurisprudensi, dan doktrin. Dilihat dari objeknya, maka hukum kesehatan mencakup segala aspek yang berkaitan dengan pemeliharaan kesehatan (zorg voor de gezondheid). Dengan demikian dapat dibayangkan bahwa hukum kesehatan cukup luas dan kompleks. 

Jayasuriya mengidentifikasikan ada 30 (tiga puluh) jenis peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan kesehatan. Secara umum dari lingkup hukum kesehatan tersebut, materi muatan yang dikandung didalamnya pada asasnya adalah memberikan perlindungan kepada individu, masyarakat, dan memfasilitasi penyelenggaraan upaya kesehatan agar tujuan kesehatan dapat tercapai. Jayasuriya bertolak dari materi muatan yang mengatur masalah kesehatan menyatakan ada 5 (lima) fungsi yang mendasar, yaitu pemberian hak, penyediaan perlindungan, peningkatan kesehatan, pembiayaan kesehatan, dan penilaian terhadap kuantitas dan kualitas dalam pemeliharaan kesehatan.

Hukum kesehatan berperan untuk mengusahakan adanya keseimbangan tatanan di dalam upaya pelaksanaan kesehatan yang dilakukan oleh pemerintah dan masyarakat serta memberikan jaminan kepastian hukum sesuai dengan hukum kesehatan yang berlaku. Sejak jaman yunani kuno, ilmu hukum telah menyentuh hampir semua aspek kehidupan manusia, kecuali bidang kedokteran. 

Tenaga kesehatan yang ada pada masa itu mengatur cara kerjanya sendiri dengan kode etik dan sumpah profesi yang berakar kuat pada tradisi dan berpengaruh kuat dalam masyarakat. Sejalan dengan perkembangan peradaban di dunia, ilmu dan teknologi kedokteran juga telah berkembang pesat. Persoalan kesehatan bukan lagi hanya menjadi persoalan antara dokter dan pasiennya, telah banyak pelaku-pelaku lain yang ikut berperan dalam dunia kesehatan, seperti asuransi kesehatan, industri alat medis dan farmasi serta masih banyak lagi yang lainnya. 

Ilmu kesehatan semakin luas. Dokter atau tenaga kesehatan juga telah terspesialisasi. Disisi lain perkembangan pendidikan dan kesejahteraan masyarakat secara umum juga melahirkan kesadaran bahwa dokter atau tenaga kesehatan atau nama lainnya (berbeda-beda) tidak boleh lagi diisolasi dari hukum. Seluruh masyarakat harus memiliki kedudukan yang setara di hadapan hukum.

Pengertian Hukum Kesehatan adalah semua ketentuan hukum yang berhubungan langsung dengan pemeliharaan/pelayanan kesehatan. hal tersebut menyangkut hak dan kewajiban menerima pelayanan kesehatan (baik perorangan dan lapisan masyarakat) maupun dari penyelenggaraan pelayanan kesehatan dalam segala aspeknya, organisasinya, sarana, standar pelayanan medik dan lain-lain. 

Sebagai subjek hukum, pelaku di sektor kesehatan seperti dokter, dokter gigi, direktur RS, kepala dinas kesehatan, kepala bidang, kepala Puskesmas selalu melakukan perbuatan hukum. Perbuatan hukum yang dilakukan apabila bertentangan dengan regulasi yang berlaku maka akan menimbulkan adanya sanksi hukum. Setiap subject hokum di bidang kesehatan harus memahami mengenai hukum kesehatan. Kurangnya pemahaman terhadap hukum kesehatan mengakibatkan sering terjebak dalam perbuatan hukum yang dilakukannya. 

Hermien Hadiati Koeswadji menyatakan pada asasnya hukum kesehatan bertumpu pada hak atas pemeliharaan kesehatan sebagai hak dasar social (the right to health care) yang ditopang oleh 2 (dua) hak dasar individual yang terdiri dari hak atas informasi (the right to information) dan hak untuk menentukan nasib sendiri (the right of self determination). Sejalan dengan hal tersebut Roscam Abing mentautkan hukum kesehatan dengan hak untuk sehat dengan menyatakan bahwa hak atas pemeliharaan kesehatan mencakup berbagai aspek yang merefleksikan pemberian perlindungan dan pemberian fasilitas dalam pelaksanaannya. Untuk merealisasikan hak atas pemeliharaan bisa juga mengandung pelaksanaan hak untuk hidup, hak atas privasi, dan hak untuk memperoleh informasi. Demikian juga Leenen secara khusus, menguraikan secara rinci tentang segala hak dasar manusia yang merupakan dasar bagi hukum kesehatan. 

Hukum Kesehatan (Health Law) menurut:
  1. Van Der Mijn: Hukum Kesehatan diratikan sebagai hukum yang berhubungan langsung dengan pemeliharaan kesehatan, meliputi: penerapan perangkat hukum perdata, pidana dan tata usaha negara.
  2. Leenen: Hukum kesehatan sebagai keseluruhan aktivitas yuridis dan peraturan hukum di bidang kesehatan serta studi ilmiahnya.

Secara ringkas hukum kesehatan adalah:
  • Kumpulan peraturan yang mengatur tetang hal-hal yang berkaitan dengan kesehatan.
  • Seperangkat kaidah yang mengatur seluruh aspek yang berkaitan dengan upaya dan pemeliharaan di bidang kesehatan.
  • Rangkaian peraturan perundang-undangan dalam bidang kesehatan yang mengatur pelayanan medik dan sarana medik.

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel