Definisi Cyber Crime
Sunday, 28 January 2018
SUDUT HUKUM | Pada masa awalnya, cyber crime didefinisikan sebagai kejahatan computer (computer crime). The British Law Commission, mengartikan “computer crime” sebagai manipulasi computer dengan cara apa pun yang dilakukan dengan iktikad bukuk untuk memperoleh uang, barang atau keuntungan lainnya atau dimaksudkan untuk menimbulkan kerugian kepada pihak lain.
Mandell membagi “computer crime” atas dua kegiatan, yaitu:
- Penggunaan computer untuk melaksanakan perbuatan penipuan, pencurian atau penyembunyian yang dimaksud untuk memperoleh keuntungan keunangan, keuntungan bisnis, kekayaan atau pelayanan;
- Ancaman terhadap computer itu sendiri, seperti pencurian perangkat keras atau lunak, sabotase dan pemerasan.(Saharianto Budi.2012,10)
Sistem teknologi informasi berupa internet telah dapat menggeser paraddigma para ahli hukum terhadap definisi kejahatan computer, pada awalnya para ahli hukum terfokus pada alat/perangkat keras yaitu computer. Namun dengan adanya perkembangan teknologi informasi berupa jaringan internet, maka focus dari identifikasi terhadap definisi cyber crime lebih diperluas lagi yaitu seluas aktivitas yang dapat dilakukan di dunia cyber / maya melalui sistem informasi yang digunakan.
Jadi tidak sekedar pada komponen hardware-nya saja kejahatan itu dimaknai sebagai cyber crime, tetapi sudah dapat diperluas dalam lingkup dunia yang dijelajah oleh sistem teknologi informasi yang bersangkutan. sehingga lebih tepat jika pemaknaan dari cyber crime adalah kejahatan teknologi informasi, juga sebagai kejahatan mayantara. (Saharianto Budi.2012,11)
Pada dasarnya cuber crime meliputi semua tindak pidana yang berkenaan dengan sistem informasi itu sendiri, serta sistem informasi yang merupakan sarana untuk penyampaian/pertukaran informasi kepada pihak lainnya.