-->

Hukum Pidana Dalam Arti Objektif (Ius Ponale)

SUDUT HUKUM | Yaitu sejumlah peraturan yang  mengandung larangan atau keharusan dimana terhadap pelanggarannya diancam dengan pidana.
  • Hukum Pidana Materil, mengenai:

  1. Peraturan yang dianca pidana;
  2. Siapa yang dapat dipidana;
  3. Pidana apa yangg dijatuhkan.

  • Hukum Pidana Formil, mengenai sejumlah peraturan yang mengandung cara-cara Negara menggunakan haknya untuk melaksanakan pidana.


Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel