Pengertian Perjanjian Mengikat atau Tying Agreement
Monday, 22 January 2018
SUDUT HUKUM | Perjanjian dalam UU No. 5 Tahun 1999 didefinisikan sebagai suatu perbuatan satu atau lebih pelaku usaha untuk meningkatkan diri terhadap satu atau lebih pelaku usaha lain dengan nama apapun baik tertulis maupun tidak tertulis.
Perjanjian yang dilarang adalah salah satu bentuk persaingan usaha tidak sehat yang diatur dalam UU No. 5 Tahun 1999. Pasal 15 UU No. 5 Tahun 1999 mengatur tentang perjanjian tertutup sebagai bentuk dari perjanjian yang dilarang.
Selanjutnya, salah satu bagian dalam perjanjian tertutup adalah perjanjian mengikat atau tying agreement yang diatur pada Pasal 15 Ayat (2) UU No. 5 Tahun 1999 dan Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pedoman Pasal 15 UU No. 5 Tahun 1999 (selanjutnya disebut Perkom No. 5 Tahun 2011).
Perjanjian mengikat atau tying agreement diatur secara khusus dalam Pasal 15 Ayat (2) UU No. 5 Tahun 1999. Tying agreement didefinisikan sebagai perjanjian yang dibuat diantara pelaku usaha yang memuat persyaratan bahwa pihak yang menerima barang atau jasa tertentu harus bersedia membeli barang atau jasa lain dari pelau usaha pemasok.
Tying agreement terjadi apabila suatu perusahaan mengadakan perjanjian dengan pelaku usaha lainnya yang berada pada level yang berbeda dengan mensyaratkan penjualan ataupun penyewaan suatu barang atau jasa hanya akan dilakukan apabila pembeli atau penyewa tersebut juga akan membeli atau menyewa barang lainnya.
Berdasarkan praktik tying agreement, pelaku usaha dapat melakukan perluasan kekuatan monopoli pada tying product (barang atau jasa yang pertama kali dijual) ke tied product (barang atau jasa yang dipaksa harus dibeli juga oleh konsumen). Berdasarkan kekuatan monopoli untuk kedua produk sekaligus (tying product dan tied product), pelaku usaha dapat menciptakan hambatan bagi calon pelaku usaha pesaing untuk masuk ke dalam pasar sehingga pelaku usaha lainnya untuk dapat bersaing mau tidak mau harus melakukan hal yang sama yaitu melakukan praktik tying agreement juga.
Praktik tying agreement dapat membuat konsumen kesulitan dalam menentukan harga sebenarnya dari produk yang dibeli sehingga tying agreement membuat konsumen harus membeli barang yang sebenarnya tidak dibutuhkan. Oleh karena itu, ada dua alasan yang menyebabkan praktik tying agreement menjadi dilarang, yaitu:
- elaku usaha yang melakukan tying agreement tidak menghendaki pelaku usaha lain memiliki kesempatan yang sama untuk bersaing secara fair terutama pada tied product; dan
- Pelaku usaha yang melakukan tying agreement juga telah menghilangkan hak konsumen untuk memilih secara merdeka barang yang ingin mereka beli.
UU No. 5 Tahun 1999 bersikap cukup keras terhadap praktik tying agreement, hal itu dapat dilihat dari perumusan pasal yang mengatur mengenai tying agreement dirumuskan secara per se yang artinya bagi pelaku usaha yang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain untuk melakukan suatu praktik tying agreement tanpa harus melihat akibat dari praktik tersebut muncul, pasal ini sudah secara sempurna dapat dikenakan kepada pelaku usaha yang melanggarnya.