-->

Komponen Sistem Peradilan Pidana Berdasarkan Pancasila

SUDUT HUKUM | Terkait dengan tujuan dari Sistem Peradilan Pidana tersebut, masing-masing ahli hukum dapat memiliki pendapat yang berbeda terkait komponen yang dapat dibebankan sebagai institusi aparat penegak hukum, dalam ranah hukum pidana. untuk mencapai tujuan dari Sistem Peradilan Pidana tersebut maka komponen-komponen di dalamnya wajib untuk bekerja sama, terutama instansi-instansi (badan-badan) dikenal dengan:[1]
  1. Kepolisian;
  2. Kejaksaan;
  3. Pengadilan; dan
  4. Lembaga Pemasyarakatan.
Keterpaduan dari empat instansi merupakan ranah administratif bediri sendiri-sendiri. Sebab Kepolisian sebagai organ pemerintah yang setingkat dengan Kementerian atau instansi non-Kementerian dibawah Presiden. Sedangkan Kejaksaan mempunyai puncak kekuasaan pada Kejaksaan Agung, dimana Kejaksaan Agung merupakan organ Pemerintah yang berada di bawah Presiden dan merupakan lembaga non-Kementerian. Dan Pengadilan masing-masing berdiri mandiri secara fungsional tetapi diarahkan oleh Mahkamah Agung. Serta Lembaga Pemasyarakatan yang berada dibawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Komponen Sistem Peradilan Pidana Berdasarkan Pancasila


Sedangkan komponen sistem peradilan pidana yang lazim diakui baik dalam pengetahuan mengenai kebijakan pidana maupun dalam lingkup praktek penegakan hukum, terdiri atas unsur Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan dan Lembaga Pemasyarakatan, serta Pembentuk Undang-Undang.[2] artinya dalam bidang-bidang itu memiliki kekuasaan penyidikan, kekuasaan penuntutan, kekuasaan mengadili selanjutnya sesuai proses menjatuhkan pidana, dan kekuasaan eksekusi atau pelaksanaan pidana.

Sebagaimana diketahui bahwa kekuasaan penyidikan dimiliki oleh Kepolisian, kekuasaan penuntutan dimiliki oleh Kejaksaan, dan kekuasaan mengadili selanjutnya menjatuhkan pidana dimiliki oleh Pengadilan, tapi Apakah kekuasaan eksekusi  pidana dimiliki oleh Kejaksaan atau dimiliki oleh Lembaga Pemasyarakatan? Karena Lembaga Pemasyarakatan, secara de jure dan de facto, tidak dapat disebut sebagai institusi yang memiliki kekuasaan eksekusi atau pelaksanaan pidana, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

Baca Juga

Berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas, maka dapat disimpulkan bahwa komponen dari Sistem Peradilan Pidana menjadi 3 (tiga) unsur besar, yaitu:
  • Unsur Primer
Unsur Primer, yang dalam pandangan akademis pada tingkat penal policy adalah Pembentuk Undang-Undang, yaitu Presiden bersama DPR, sebagaimana diungkapkan oleh Romli Atmasasmita. Penyusunan unsur primer ini didasarkan kepada pandangan bahwa bekerjanya Sistem Peradilan Pidana, sangat bergantung dengan bagaimana suatu Negara menerapkan sistem hukum yang valid. Sistem hukum yang dianut suatu Negara akan mewarnai bagaimana Pembentuk Undang-Undang melakukan perancangan peraturan perundang-undangan. Peraturan perundang-undangan di suatu negara merupakan suatu bagian integral atau sub sistem dari suatu sistem hukum di negara tersebut. Sebagai suatu bagian integral atau sub sistem dalam sistem hukum suatu negara peraturan perundang-undangan tidak dapat berdiri sendiri terlepas dari sistem hukum Negara tersebut.[3]

Oleh karena itu, pembentukan peraturan perundang-undangan mengenai Sistem Peradilan Pidana, sangat bergantung bagaimana Pembentuk Undang-Undang mengimplementasikan politik hukum Indonesia ke dalam sebuah rancangan peraturan perundang-undangan. dimungkinkan adanya pengaruh sistem hukum negara lain dalam menjabarkan politik hukum ke dalam sebuah rancangan peraturan perundang-undangan. Hal tersebut nampak pada penyusunan RKUHAP, dimana tim RKUHAP banyak melakukan kunjungan ke negara-negara lain, baik yang memiliki kesamaan sistem hukum maupun yang berbeda sistem hukumnya. 

Secara akademik mengenai apakah perlu Indonesia mengadopsi KUHAP dari negara-negara lain ataukah cukup dengan menjabarkan nilai-nilai Pancasila dan hukum yang sudah lama hidup di dalam masyarakat (the living law), menurut hemat penulis untuk mengadopsi hukum negara-negara lain perlu adanya pemikiran dan pemahaman secara mendalam dan penting untuk menyelaraskan dengan jiwa Pancasila, sebab Pembentukan peraturan perundang-undangan pidana merupakan bagian dari kebijakan legislatif hukum pidana (penal policy) menjadi salah satu syarat utama dalam membentuk pembangunan hukum nasional yang hanya dapat terwujud apabila didukung oleh cara dan metode yang pasti, baku, dan standar dengan tidak bertentangan dengan Hukum Dasar yakni UUD 1945 (Doelmatige) yang di dalamnya memuat menurut falsafah Ideologi yang dianut Indonesia.

Mengingat semua lembaga yang berwenang membuat peraturan perundang-undangan. Maka pembentukan hukum menjadi rangkaian awal dari penegakkan hukum yang sangat penting untuk diperhatikan. Melalui praktek pembentukan hukum di kenal beberapa karakter diantaranya karakter-karakter yang dikemukan oleh Moh. Mahfud MD yaitu:[4]
  1. Proses pembentukan hukum partisifatit atau responsif adalah pembentukan hukum yang memberikan peranan besar dan partisispasi penuh kelompok sosial atau individu didalam masyarakat Hasilnya bersifat responsif terhadap tuntutan-tuntutan keolmpok sosial atau individu dalam masyarakat. Pembentukan hukum dengan partisipasi masyarakat akan mencerminkan rasa keadilan dan memenuhi harapan masyarakat.Pembentukan hukum seperti ini dilakukan pada produk hukum yang responsif.
  2. Pembentukan Hukum non partisipatif atau berlawanan dengan hukum responsif, adalah produk hukum ortodoks lebih tertutup terhadap tuntutan-tuntutan kelompok termasuk individu-individu di dalam masyarakat. Dalam pembuatan hukumnya peranan dan partisipasi masyarakat relatif kecil. Produk hukum konservatif/ortodoks/elitis adalah produk hukum yang isinya lebih mencerminkan visi sosial elit politik, lebih mencerminkan keinginan pemerintah bersifat positivis-instrumentalis yakni menjadi alat pelaksanaan ideologi dan program negara.
Sedangkan menurut CFG. Sunarjati Hartono, bahwa Setelah 17 Agustus 1945, idealnya politik hukum yang berlaku adalah politik hukum nasional, artinya telah terjadi unifikasi hukum (berlakunya satu sistem hukum di seluruh wilayah Indonesia), karena sistem hukum nasional harus dibangun berdasarkan dan untuk memperkokoh sendi-sendi Proklamasi, Pancasila dan UUD 1945.[5]

  • Unsur Sekunder (Sub System)
Unsur Sekunder ini lebih dikenal dalam berbagai literatur mengenai Sistem Peradilan dengan istilah “sub-sistem”. Secara umum, pada dasarnya institusi yang digolongkan ke dalam unsur kedua ini adalah:
  1. Kepolisian;
  2. Kejaksaan;
  3. Pengadilan; dan
  4. Lembaga Pemasyarakatan.

Jika kita memperhatikan perkembangan perjalanan institusi-institusi aparatur penegak hukum, telah terjadi pengembangan guna memenuhi kebutuhan praktek akan penegakan hukum yang efektif dan effesien. Dimana, di dalam ranah kekuasaan penyidikan telah dikembangkan satu lembaga yang sejenis, yaitu Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) dan adanya penambahan baik dari peran profesi yaitu Advokat adapula pendekatan kini dengan hak warga negara dapat membantu keberhasilan dari suatu Sistem Peradilan Pidana. Maka Penulis, hendak menegaskan bahwa Masyarakat harus diasumsikan sebagai suatu bagian dari sub-sistem dari Sistem Peradilan Pidana. 

Sehingga komponen yang termasuk ke dalam ruang lingkup sub-sistem pada Sistem Peradilan Pidana adalah:
  1. Kepolisian;
  2. Kejaksaan;
  3. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
  4. Pengadilan;
  5. Lembaga Pemasyarakatan; dan
  6. Advokat/Penasehat Hukum
  7. Masyarakat.
  8. Unsur Tertier (supporting system), seperti Bea Cukai, OJK, Interpol dan sebagainya.
Di dalam supporting system ini, Penulis mencoba ilustrasikan menurut sub-sub Sistem Peradilan Pidana dengan memperhatikan persatuan dalam menegakkan hukum sebagaimana unsur sila ke-3 (tiga) Pancasila. Lembaga-lembaga atau institusi pemerintahan yang lain pun memiliki peranan yang cukup strategis dalam memberikan masukan data-data penunjang bagi proses penegakan hukum di Indonesia.

Penting untuk digarisbawahi apabila berkaitan dengan institusi penunjang yang dibagi ke dalam 2 (dua) kelompok, yaitu:
  1. Lembaga Konvensional, dalam hal ini terdiri Kementerian, Non-Kementerian dan Pemerintah Daerah
  2. Lembaga Ekstra Struktural
Kedua jenis lembaga tersebut memiliki peranan yang cukup penting sebagai penopang dari unsur sub-sistem. Pemerintah Daerah, misalnya, memiliki peranan cukup penting dalam melakukan pendataan kependudukan di wilayah kewenangannya. Yang kemudian dapat digunakan oleh aparat penegak hukum untuk dapat dengan segera melakukan identifikasi individu, baik sebagai tersangka/pelaku tindak pidana maupun sebagai korban kejahatan.

Hanya saja cukup disayangkan pentingnya pendataan kependudukan, masih dianggap sebagai keperluan kepentingan administrasi kedaerahan semata. Data kependudukan yang dimiliki Pemerintah Daerah masih bersifat pasial, sehingga di dalam proses penegakan hukum, pemetaan kependudukan untuk memperoleh gambaran sejelas wilayah-wilayah yang masih rawan tingkat kejahatan, tidak terkonfigurasi dengan baik. Walaupun pihak apartur penegak hukum dapat meminta data-data tersebut, namun sifatnya adalah menunggu permintaan. Aparatur penegak hukum tidak dapat secara langsung mengakses data-data tersebut. Hal ini perlu dipahami, bahwa proses bekerjanya aparatur penegak hukum dalam suatu Sistem Peradilan Pidana bukan saja sebagai penindak, namun juga sebagai pengendali tingkat kejahatan.

Demikian pula, posisi lembaga ekstra struktural di dalam Sistem Peradilan Pidana. Lembaga Perlindungan Saksi & Korban, misalnya, memiliki posisi yang tidak kalah pentingnya di dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia, terkait dengan fungsinya sebagai lembaga yang memberikan perlindungan hukum kepada Saksi dan Korban, seringkali justru berbenturan dengan aparatur penegak hukum. Bila pada kasus yang sebagai subyek hukum yang diletakan dalam perlindungan LPSK, mendapat pertentangan dari Kepolisian. 

Kemudian kejahatan yang hingga saat ini belum terungkap adalah terhadap aliran dana Bank Century atau kejahatan pajak (BLBI). Kemudian pada kasus lain terkait pengadaan alat simulasi SIM ditambah benturan kewenangan dalam status hukum Susno Duadji dan permasalahan antara Komisaris Jendral Budi Gunawan dan Bambang Widjodjanto sebagaimana telah dikemukakan sebagi masalah yang ditemukan dari tujuan pemahaman ini. Kelemahan dari adanya hubungan baik melalui lintas organ pemerintah, dalam ranah Hukum Administrasi Negara, belum memiliki hubungan yang harmonis dalam pembagian kekuasaan kehakiman dalam ranah Hukum Tata Negara di Indonesia, maka penting untuk diadakannya revisi dan pengkajian lebih mendalam.

Kesinambungan kinerja antar lembaga, hendaknya dipandang dari keseragaman secara fungsional, dan bukan secara administratif. Sehingga, dalam kajian fungsional kelembagaan, Mahkamah Agung dapat melakukan pengawasan dan pengarahan, sehingga muncul keselarasan. Pemisahan kekuasaan antara eksekutif dan yudikatif secara administratif dan fungsional, justru memunculkan kerancuan dalam menjalankan amanah undang-undang. Walaupun memang di dalam Pasal 54 dan Pasal 55 pada Bab X mengenai lembaga-lembaga yang terkait dengan fungsi kekuasaan kehakiman dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yaitu:
  1. Penyelidikan dan Penyidikan
  2. Penuntutan;
  3. Pelaksanaan Putusan;
  4. Pemberian jasa hukum; dan
  5. Penyelesaian sengketa di luar pengadilan.
Ketertarikan yang unik untuk dicermati adalah posisi dari seorang advokat di dalam Sistem Peradilan Pidana. Secara hipotesis yang mendukung pentingnya posisi Advokat sebagai pejabat pengadilan (officer of court). Untuk menilai sejauh mana menunjukkan adanya muatan aspiratif untuk mempertimbangkan bagaimana seseorang Advokat berhubungan dengan pengadilan dengan manifestasi melakukan dan tetap sebagai petugas pengadilan, jika belum ditunjuk oleh pengadilan untuk membantu dalam administrasi keadilan, namun profesi Advokat tidak dapat mewakili kliennya secara penuh sebab hanya dapat menyaksikan tanpa memiliki hak sesuai tindakan hukum pada saat penyidik sedang mengiterogasi kliennya. Juga termasuk tugas mewakili, Advokat bagi pengadilan hanya sebatas identitas sebagai petugas pengadilan sehingga butuh waktu untuk menyelaraskan sebagai paradigma baru dalam sistem peradilan pidana. 

Demikian pula ditegaskan dalam Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, yang menjelaskan sebagai berikut: “Advokat berstatus sebagai penegak hukum, bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan.” Dengan demikian, jelas sudah secara yuridis, Advokat adalah bagian dari sub-sistem. Walaupun secara faktanya seorang Advokat lebih sering berdiri pada posisi kepentingan klien saja.

Rujukan:

  1. Mardjono Reksodiputro , Buku Kedua, Op.cit., hlm. 141.
  2. Romli Atmasasmita, Sistem Peradilan Pidana Perspektif Eksistensialisme dan Abolisionisme, Bina Cipta, Bandung, 1996. hlm. 16-18.
  3. Ibid, Romli Atmasasmita, hlm. 16-18.
  4. Moh. Mahfud MD, Politik Hukum Di Indonesia, LP3ES, Jakarta. 2006, hlm.  25.
  5. CFG. Sunarjati Hartono, Mencari Bentuk dan Sistem Hukum Perjanjian Nasional Kita, Alumni, Bandung , 1974, hlm. 57.

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel